TEMPO.CO, Medan - Pasangan calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih-Ance Selian akan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sumut besok. Gugatan itu diajukan setelah JR Saragih-Ance Selian dicoret dari daftar peserta pemilihan gubernur Sumut oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sumut.
Menurut Ance, JR Saragih tidak ingin terburu-buru mendaftarkan gugatan karena masih ada waktu hingga besok. "Sore ini kami rapat di JR Ance Center dengan tim hukum partai pengusung termasuk PKB. Yang pasti gugatan tidak didaftarkan hari ini karena masih ada pembahasan di internal. Insya Allah besok," kata Ance kepada Tempo, Selasa 13 Februari 2018.
Baca juga: Ijazah Belum Dilegalisasi, JR Saragih Dicoret dari Cagub Sumut
KPU memutuskan mencoret JR Saragih tak memenuhi persyaratan sebagai calon gubernur. Hasil ini disimpulkan setelah diadakan penelitian dokumen atau berkas persyaratan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara 2018-2023 yang telah diperbaiki.
Berkas pencalonan JR Saragih yang dinyatakan tak lengkap adalah fotokopi ijazah atau STTB yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, karena sekolah tempat JR Saragih saat SMA telah tutup.
Sesuai data yang disampaikan KPU, JR Saragih memiliki ijazah SMA swasta Iklas Prasasti Kemayoran Jakarta Pusat, bernama Jopinus Saragih G , bernomor ijazah 01 OC oh 0373795. Ia tamat pada 26 Mei 1990. Ijazah tersebut ditandatangani oleh Kepala Sekolah atas nama Drs.S Soeryatmodjo.
Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat yang disampaikan ke KPU Sumut, disebutkan, Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 01 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Ramli Saragih.
Karena persayaratan yang harus dilengkapi JR Saragih tidak dilengkapi hingga akhir waktu perbaikan yang diberikan yaitu 20 Januari 2018, maka KPU Sumut, menyatakan berkas JR Saragih sebagai calon gubernur tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Gagal Ikut Pilkada Sumut, JR Saragih Terisak Menangis
Ance mengatakan, JR Saragih akan menempuh upaya hukum lain selain menggugat ke Basawlu. "Bisa saja nanti kami gugat ke Peradilan Tata Usaha Negara," tutur Ance. Namun gugatan ke PTUN belum diputuskan. "Kalau gugatan ke PTUN hasilnya kan lama. Saya tidak bisa membayangkan akibat gugatan ke PTUN pelaksanaan Pilkada Sumut jadi tertunda. Saya tidak ingin Pilkada tertunda," kata Ance.
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan mengatakan, JR Saragih boleh mendaftarkan gugutan beserta permohonan sengketa ke Bawaslu selama tiga hari kerja terhitung sejak Pleno KPU Sumut dibacakan kemarin. "Sampai hari ini JR Saragih maupun kuasa hukumnya belum mendaftarkan gugatan. Bawaslu menunggu hingga besok pukul 16.00 WIB," kata Syafrida.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, akan menyiapkan seluruh dokumen saat sidang di Bawaslu. "Keputusan KPU bersifat final. Kami akan menunjukkan bukti-bukti saat sidang. KPU bekerja dan memutuskan sesuatu dengan independen dan tidak bisa dipengaruhi siapapun," kata Mulia.