TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, pihaknya masih menunggu pengajuan sengketa dari JR Saragih dan Ance Selian, bakal pasangan calon gubernur Sumatera Utara yang telah dinyatakan tak memenuhi persyaratan. Bawaslu memberikan waktu tiga hari sejak penetapan Komisi Pemilihan Umum dikeluarkan.
“Kami akan menyikapinya dengan professional sesuai Undang-Undang. Jadi mereka diberi waktu tiga hari maksimal sejak keputusan kemarin untuk megajukan sengekta,” ujar Abhan di kantor PPATK pada Selasa, 13 Februari 2018.
Baca: JR Saragih-Ance Dicoret, Ini Analisis Bawaslu soal Pilgub Sumut
Setelah menerima pengajuan sengketa, Abhan mengatakan Bawaslu memiliki 12 hari kalender untuk menyelesaikan permohonan sengketa tersebut. Ia menuturkan, nantinya Bawaslu akan memeriksa berkas milik JR Saragih.
“Nanti kami lihat, apakah yang diputuskan KPU TMS (tidak memenuhi syarat) itu bener atau tidak. Kami lihat nnti di sidang penyelesaian sengeketa,” kata Abhan.
Baca: JR Saragih-Ance Dicoret, Partai Demokrat: Harus Dicurigai
JR Saragih-Ance Selian gagal ikut dalam pilgub Sumatera Utara setelah legalisir dalam fotocopy ijazah SMU JR Saragih tidak diakui oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Melalui surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 tertanggal 22 Januari 2018, disebutkan pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak pernah melegalisir ijazah JR Saragih.
Atas penetapan itu, pasangan JR Saragih-Ance menyatakan akan melakukan gugatan. JR Saragih tetap kukuh menyatakan bahwa legalisir fotocopy ijazahnya merupakan legal. Meskipun diakuinya bahwa sekolah SMA-nya telah tutup sejak 1994. "Kami akan gugat hasil rapat pleno yang mencoret nama saya. Besok kami akan daftarkan gugatan ke Bawaslu Sumut," ucap JR Saragih pada Senin, 12 Februari 2018.