Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Tetapkan Calon Tunggal Peserta Pilkada di 10 Daerah

image-gnews
Pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2018, empat daerah di Provinsi Banten menggelar pesta demokrasi tersebut daerah secara serentak
Pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2018, empat daerah di Provinsi Banten menggelar pesta demokrasi tersebut daerah secara serentak
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan bakal calon (paslon) tunggal kepala daerah resmi ditetapkan di 10 daerah pada Pilkada 2018. "Sepuluh daerah sudah ditetapkan paslon tunggal," kata Ilham dalam keterangannya, Selasa, 13 Februari 2018.

Sepuluh daerah itu adalah Kota Prabumulih, Kabupaten Padang Lawas Utara, Tapin, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kabupaten Jayawijaya, Kota Pasuruan, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Kabupaten Enrekang.

Baca:
Gagal Ikut Pilkada, Partai Demokrat Ungkap ...
Gagal Ikut Pilkada Sumut, JR Saragih Terisak Menangis

Hingga saat ini masih ada dua daerah lainnya yang berpotensi menyelenggarakan Pilkada dengan calon tunggal, yaitu Kabupaten Lebak dan Kabupaten Bone. Penetapan paslon di kedua daerah itu, kata Ilham, masih dalam proses karena menunggu putusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Ilham mengatakan dua daerah yang saat ini memiliki calon tunggal dan harus membuka kembali pendaftaran adalah Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Kapuas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga:
Hari Ini KPU Mulai Menggelar Coklit Pilkada 2018
Bawaslu Menganulir Keputusan KPU Soal Partai ...

KPU telah melaksanakan tahapan penetapan pasangan calon Pilkada serentak 2018 pada Senin, 12 Februari 2018. KPU menyatakan dari 171 daerah yang menyelenggarakan pilkada, masih ada pasangan calon yang belum memenuhi syarat. Salah satunya pasangan JR Saragih-Ance Selian di Pemilihan Gubernur Sumatera Utara karena ijazah JR Saragih dinilai bermasalah.

 

Iklan

KPU


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kata Bawaslu Soal Sanksi bagi Pelanggaran Kampanye Jelang Pilgub Jakarta 2024

1 jam lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Kata Bawaslu Soal Sanksi bagi Pelanggaran Kampanye Jelang Pilgub Jakarta 2024

Bawaslu belum dapat memberikan sanksi karena belum masuk ke masa tahapan kampanye.


DPR Tetapkan Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

5 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
DPR Tetapkan Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Iffa Rosita sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027.


Sikap KPU Ihwal Gerakan Relawan Bumbung Kosong di Pilkada Trenggalek

6 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
Sikap KPU Ihwal Gerakan Relawan Bumbung Kosong di Pilkada Trenggalek

Relawan bumbung kosong bertekad mengalahkan calon tunggal di Pilkada Trenggalek 2024.


Alasan KPU Sebut Semangat Pilkada Tak Terwakili Jika Kotak Kosong Menang

7 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Alasan KPU Sebut Semangat Pilkada Tak Terwakili Jika Kotak Kosong Menang

KPU dan DPR dijadwalkan membahas aturan jika kotak kosong menang di Pilkada 2024 pada Selasa, 10 September 2024.


Hari Ini, KPU dan DPR Bakal Bahas soal Landasan Hukum Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

10 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Hari Ini, KPU dan DPR Bakal Bahas soal Landasan Hukum Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

Ketua Komisi II DPR mendorong agar pilkada ulang dilaksanakan secepatnya jika kotak kosong menang di suatu daerah


Pakar Sebut KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong di Pilkada, Ini Alasannya

23 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
Pakar Sebut KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong di Pilkada, Ini Alasannya

Dengan memfasilitasi aturan kampanye, tidak berarti KPU mendukung kotak kosong atau mengajak orang untuk golput.


Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

TII menyebut Fenomena kotak kosong di Pilkada 2024 mencerminkan kegagalan partai mempersiapkan kader yang kompeten.


Abdulmadjid Tebboune Terpilih Lagi Jadi Presiden Aljazair

1 hari lalu

Presiden Algeria Abdulmadjid Tebboune. REUTERS
Abdulmadjid Tebboune Terpilih Lagi Jadi Presiden Aljazair

Abdulmadjid Tebboune terpilih menjadi presiden Aljazair dengan 95 persen suara.


Besok, KPU dan DPR Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia seusai rapat dengar pendapat tentang revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Besok, KPU dan DPR Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024

Ketua KPU menilai, semangat Pilkada 2024 tidak terwakili apabila suatu daerah dimenangkan oleh kotak kosong.


Muncul Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada 2024, Pengamat Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Muncul Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada 2024, Pengamat Ungkap Penyebabnya

Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia menilai, Pilkada 2024 telah terjadi praktik memborong tiket parpol.