TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan bakal calon (paslon) tunggal kepala daerah resmi ditetapkan di 10 daerah pada Pilkada 2018. "Sepuluh daerah sudah ditetapkan paslon tunggal," kata Ilham dalam keterangannya, Selasa, 13 Februari 2018.
Sepuluh daerah itu adalah Kota Prabumulih, Kabupaten Padang Lawas Utara, Tapin, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kabupaten Jayawijaya, Kota Pasuruan, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Kabupaten Enrekang.
Baca:
Gagal Ikut Pilkada, Partai Demokrat Ungkap ...
Gagal Ikut Pilkada Sumut, JR Saragih Terisak Menangis
Hingga saat ini masih ada dua daerah lainnya yang berpotensi menyelenggarakan Pilkada dengan calon tunggal, yaitu Kabupaten Lebak dan Kabupaten Bone. Penetapan paslon di kedua daerah itu, kata Ilham, masih dalam proses karena menunggu putusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Ilham mengatakan dua daerah yang saat ini memiliki calon tunggal dan harus membuka kembali pendaftaran adalah Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Kapuas.
Baca juga:
Hari Ini KPU Mulai Menggelar Coklit Pilkada 2018
Bawaslu Menganulir Keputusan KPU Soal Partai ...
KPU telah melaksanakan tahapan penetapan pasangan calon Pilkada serentak 2018 pada Senin, 12 Februari 2018. KPU menyatakan dari 171 daerah yang menyelenggarakan pilkada, masih ada pasangan calon yang belum memenuhi syarat. Salah satunya pasangan JR Saragih-Ance Selian di Pemilihan Gubernur Sumatera Utara karena ijazah JR Saragih dinilai bermasalah.