TEMPO.CO, Maluku - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku resmi menetapkan nomor urut tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku pada Pilkada 2018, Selasa, 13 Februari 2018. Mereka masing-masing pasangan Said Assagaf dan Anderias Rentanubun dengan nomor urut satu, Murad Ismail dan Barnabas Orno nomor urut dua, serta Herman Koedubun dan Abdulah Vanath nomor urut tiga.
Ketua KPU Maluku, Samsul Rivan Kubangun, mengatakan, dalam proses penetapan nomor urut calon, KPU sengaja mendudukkan ketiga pasangan calon dalam satu meja bundar. Alasannya, guna menciptakan suasana damai sekaligus mengkampanyekan pilkada yang aman dan damai di Maluku.
Baca juga: Dua Calon Inkumben Head to Head di Pilkada Padang
“Kami sengaja mengumpulkan ketiga pasangan calon dalam satu meja bundar. Dengan sendirinya dapat menciptakan kedamaian di antara ketiganya. Juga mengkampanyekan pilkada damai di Maluku,” kata Rivan.
Terkait pilkada damai, menurut Rivan, tahapan pilkada saat ini memasuki tahapan kampanye dan tahapan pemutakhiran data pemilih. Rangkaian proses tahapan itu akan melibatkan semua pihak baik pihak KPU, pasangan calon, pendukung, dan pemilih nantinya. Hal itu menandakan seluruh elemen masyarakat telah siap melaksanakan pemilihan kepala daerah.
“KPU bertekad pilkada akan berjalan aman dan damai. Untuk itu setiap proses tahapan pilkada akan melibatkan semua pihak. Jadi menandakan masyarakat siap memilih pada 27 Juni mendatang, ” ujarnya.
KPU Maluku akan mendeklarasikan Pilkada 2018 damai, dengan mengkampanyekan slogan pilkada Maluku yakni anti-hoax, anti sara dan anti politik uang pada Ahad, 18 Februari 2018.