TEMPO.CO, Palangkaraya - Empat bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang akan ikut dalam pilkada Palangkaraya dinyatakan gugur karena kurang dukungan. Hal ini terjadi setelah KPU Palangkaraya menggelar rapat pleno soal penetapan calon di Hotel Aquarius, Palangkaraya, Senin, 12 Februari 2018.
Keempat calon perseorangan yang gagal maju tersebut yaitu pasangan Rizki Mahendra-Daryana, Yuliustri- Fathul Munir, Dagut- Fitriadi, dan Nampung-Budi Santoso. "Kami sudah tetapkan syarat dukungan minimal sebanyak 19.700 dukungan, tapi ternyata mereka belum memenuhinya," ujar Ketua KPU Palangkaraya Eko Riady seusai penetapan.
Baca Juga:
Baca juga: KPU Tetapkan Empat Calon Bertarung di Pilkada Riau 2018
KPU Palangkaraya dalam surat keputusan Nomor 18/HK.03.1/Kpt/6271/Kota/II/2018, tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palangkaraya tahun 2018 memutuskan ada 4 pasangan calon yang berhak maju.
Pasangan yang lolos tersebut adalah Aris Marcorius-Said Achmad Fauzi Zain Bachsin yang didukung PDIP, pasangan Tuty Dau- Rahmadi yang didukung Partai Gerinda, PKB, dan Partai Nasdem.
Selain itu ada pasangan Fairid Naparin-Umi Mustikah yang diusung oleh Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Dan terakhir dari jalur perseorangan yaitu pasangan Rusliansyah-Rogas dengan jumlah dukungan 20.031 dukungan dan dinyatakan melebihi syarat minimal yang ditetapkan.
Dalam pilkada wali kota dan wakil wali kota Palangkaraya 2018, syarat untuk calon yang diusung oleh partai minimal harus memperoleh 6 kursi, sedangkan untuk calon perseorangan minimal 19.700 dukungan.
Baca juga: JR saragih Gagal Ikut Pilkada, Bawaslu Siap Proses Gugatan
Eko mempersilakan kepada para calon yang gagal untuk mengajukan keberatan mereka. "Silakan saja, ini adalah hasil ketetapan kami hari ini," katanya.
Sementara itu Dagut, salah satu calon dari jalur perseorangan yang gagal, mengaku kecewa dengan putusan KPU ini. "Menurut kami putusan ini keliru, tetapi memang KPU tidak bisa mengubah jadwal yang sudah ditetapkan. Jadi kami sangat kecewa," ujarnya.