TEMPO.CO, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum Riau menetapkan empat pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Riau pada pilkada serentak 2018. Keempat pasangan calon tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan dan administrasi yang ditetapkan oleh KPU Riau melalui rapat pleno, Senin, 12 Februari 2018.
"Pencalonan sudah kami tetapkan, proses dilakukan secara terbuka, dihadiri juga oleh Bawaslu," kata Ketua KPU Riau Nurhamin, kepada Tempo, Senin, 12 Februari 2018.
Baca juga: Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi versus Djarot Saiful Hidayat
Keempat pasangan calon tersebut adalah Bupati Siak Syamsuar berpasangan dengan Komandan Korem 031 Wirabima Edy Natar Nasution yang diusung Partai PAN, NasDem dan PKS. Kemudian Gubernur Riau inkumben Arsyadjuliandi Rachman berpasangan dengan Bupati Rokan Hilir Suyatno sebagai wakilnya yang diusung Partai Golkar dan PDI Perjuangan.
Pasangan lain adalah Wali Kota Pekanbaru Firdaus berpasangan dengan Rusli Efendi yang diusung partai Demokrat dan PPP. Selanjutnya ada anggota DPR RI Lukman Edy berpasangan dengan anggota DPRD Riau Hardianto sebagai wakilnya yang diusung partai PKB dan Gerindra.
Nurhamin mengaku bersyukur proses penetapan calon berjalan lancar dan aman. Tidak ada persoalan berarti antara pasangan calon dan penyelenggara. "Saya terkesan dengan proses yang berjalan cukup dinamis, semua bergembira," ujarnya.
Baca juga: Pilkada Jabar, Dedi Mulyadi Tak Permasalahkan Nomor Urut Pasangan
Dia meminta kepada seluruh pasangan calon agar menuruti imbauan Badan Pengawas Pemilu yang meminta seluruh pasangan calon menurunkan seluruh alat peraga mulai Rabu, 14 Februari 2018. Sebab kata dia, menurut aturannya, alat peraga yang dipasang oleh tim pemenang pasangan calon saat ini dianggap tidak resmi menurut aturan KPU.
"Alat peraga resmi dari KPU sudah cukup banyak terpasang di Kabupaten/kota, menurut kami sudah tidak perlu lagi alat peraga kampanye yang tidak resmi itu dipasang lagi," ucapnya.