Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Tetapkan Empat Calon Bertarung di Pilkada Riau 2018

image-gnews
Ilustrasi baliho Pilkada. ANTARA
Ilustrasi baliho Pilkada. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum Riau menetapkan empat pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Riau pada pilkada serentak 2018. Keempat pasangan calon tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan dan administrasi yang ditetapkan oleh KPU Riau melalui rapat pleno, Senin, 12 Februari 2018.

"Pencalonan sudah kami tetapkan, proses dilakukan secara terbuka, dihadiri juga oleh Bawaslu," kata Ketua KPU Riau Nurhamin, kepada Tempo, Senin, 12 Februari 2018.

Baca juga: Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi versus Djarot Saiful Hidayat

Keempat pasangan calon tersebut adalah Bupati Siak Syamsuar berpasangan dengan Komandan Korem 031 Wirabima Edy Natar Nasution yang diusung Partai PAN, NasDem dan PKS. Kemudian Gubernur Riau inkumben Arsyadjuliandi Rachman berpasangan dengan Bupati Rokan Hilir Suyatno sebagai wakilnya yang diusung Partai Golkar dan PDI Perjuangan.

Pasangan lain adalah Wali Kota Pekanbaru Firdaus berpasangan dengan Rusli Efendi yang diusung partai Demokrat dan PPP. Selanjutnya ada anggota DPR RI Lukman Edy berpasangan dengan anggota DPRD Riau Hardianto sebagai wakilnya yang diusung partai PKB dan Gerindra.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nurhamin mengaku bersyukur proses penetapan calon berjalan lancar dan aman. Tidak ada persoalan berarti antara pasangan calon dan penyelenggara. "Saya terkesan dengan proses yang berjalan cukup dinamis, semua bergembira," ujarnya.

Baca juga: Pilkada Jabar, Dedi Mulyadi Tak Permasalahkan Nomor Urut Pasangan

Dia meminta kepada seluruh pasangan calon agar menuruti imbauan Badan Pengawas Pemilu yang meminta seluruh pasangan calon menurunkan seluruh alat peraga mulai Rabu, 14 Februari 2018. Sebab kata dia, menurut aturannya, alat peraga yang dipasang oleh tim pemenang pasangan calon saat ini dianggap tidak resmi menurut aturan KPU.

"Alat peraga resmi dari KPU sudah cukup banyak terpasang di Kabupaten/kota, menurut kami sudah tidak perlu lagi alat peraga kampanye yang tidak resmi itu dipasang lagi," ucapnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Riset INDEF: Oligarki dan Kolusi Partai dalam Pilkada Sebabkan Pembangunan Ekonomi Tak Sehat

14 menit lalu

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (ketiga kiri) bersama anggota KPU August Mellaz (kedua kiri), Idham Holik (ketiga kanan), Yulianto Sudrajat (kedua kanan), Parsadaan Harahap (kiri) dan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kanan) berpegangan tangan usai memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Riset INDEF: Oligarki dan Kolusi Partai dalam Pilkada Sebabkan Pembangunan Ekonomi Tak Sehat

INDEF memaparkan hasil kajian yang menerapkan kerangka analisis ekonomi persaingan usaha terhadap kontestasi politik dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024


KPU Jateng Sebut Pilkada di Tiga Daerah Diikuti Pasangan Calon Tunggal

23 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
KPU Jateng Sebut Pilkada di Tiga Daerah Diikuti Pasangan Calon Tunggal

KPU Jateng menyatakan tiga bakal pasangan calon yang sudah mendaftar di Pilkada 2024 akan berhadapan dengan kotak kosong.


Jokowi Nilai Kotak Kosong Bagian dari Demokrasi, Ini Kata Pengamat dari Unair

1 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Jokowi Nilai Kotak Kosong Bagian dari Demokrasi, Ini Kata Pengamat dari Unair

Menurut Jokowi, kotak kosong adalah bagian dari demokrasi di masyarakat. Namun, pengamat Unair menyebutnya sebagai erosi demokrasi.


Alasan Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat di Pilkada 2024

1 hari lalu

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Lolly Suhenty, menanggapi kenaikan tunjangan kinerja pegawai. Tunjangan kinerja itu dinaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat di Pilkada 2024

Bawaslu memiliki keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon KPU di Pilkada 2024.


Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

2 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

KPK mengatakan akan segera mengirim surat kepada KPU mengenai calon kepala daerah yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.


KPK Bakal Surati KPU terkait Calon Kepala Daerah yang Berstatus Tersangka

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penelaahan laporan pengaduan masyarakat di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra Presiden RI, Jokowi, Kaesang Pangarep, berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650, sedangkan di Direktorat Gratifikasi KPK tengah mengumpulkan bahan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Walikota Medan Bobby Nasution dan istri Kahiyang Ayu. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Surati KPU terkait Calon Kepala Daerah yang Berstatus Tersangka

KPK berbeda sikap dengan Kejagung terkait proses hukum terhadap calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024.


Kata KPU Soal Koalisi Parpol yang Ingin Cabut Dukungan kepada Kandidat Pilkada 2024

2 hari lalu

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Kata KPU Soal Koalisi Parpol yang Ingin Cabut Dukungan kepada Kandidat Pilkada 2024

KPU masih menanti pertambahan bakal calon kepala daerah pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran Pilkada 2024.


Jaga Sumbu Filosofi Steril Alat Peraga Kampanye Pilkada, Yogyakarta Revisi Aturan

2 hari lalu

Bus Jogja Heritage Track (JHT) beroperasi dengan rute kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta. (Dok. Istimewa)
Jaga Sumbu Filosofi Steril Alat Peraga Kampanye Pilkada, Yogyakarta Revisi Aturan

Kawasan Sumbu Filosofi merujuk garis imajiner yang membentang dari Tugu Yogyakarta-Malioboro-Keraton- Panggung Krapyak Yogyakarta.


KPU Bakal Konsultasikan Usulan Pilkada Dilakukan Ulang Tahun Depan Jika Kotak Kosong Menang

3 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU Bakal Konsultasikan Usulan Pilkada Dilakukan Ulang Tahun Depan Jika Kotak Kosong Menang

KPU telah memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon.


Yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang Pilkada

3 hari lalu

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri metode Kotak Suara Keliling bersiap mengikuti rekapitulasi perhitungan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin, 11 Maret 2024. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang Pilkada

Saat pilkada, jika perolehan suara calon tunggal tidak mencapai lebih dari 50 persen, ia dinyatakan kalah,