TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Ngada Marianus Sae terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Ahad, 11 Februari 2018. Marianus diduga menerima suap atas sejumlah proyek di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk membiayai kampanye dalam pemilihan kepala daerah NTT 2018.
Seperti diketahui, Marianus Sae bersama pasangannya Emilia Nomleni diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur NTT.
Baca: PDIP Cabut Dukungan Bupati Ngada Marianus Sae Sebagai Cagub NTT
"Sekali lagi, KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah yang masih terus berulang. Diduga penerimaan suap ini terkait fee proyek yang kemudian digunakan oleh untuk membiayai kampanye pilkada," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Senin, 12 Februari 2018.
Atas perbuatannya, Bupati Ngada Marianus dijerat Pasal 12 huruf atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko juga terjerat kasus yang sama. Nyono diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti sebesar Rp 275 juta.
Baca: Bupati Ngada Marianus Sae Tak Hadiri Penetapan Cagub NTT
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengungkapkan bahwa sebagian uang suap tersebut digunakan Nyono sebagai dana kampanye dalam Pilkada 2018.
"Diduga sekitar Rp 50 juta telah digunakan NSW (Nyono) untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Kabupaten Jombang 2018," ujar Laode saat, Ahad, 4 Februari 2018.
Atas dua kasus tersebut, KPK mengingatkan kepada seluruh kepala daerah yang sedang dalam proses kontestasi politik dalam pilkada serentak, terutama kepada inkamben, agar tidak terjebak dalam politik uang dan agar para calon mengikuti kontestasi politik secara bersih dan beretika.