TEMPO.CO, Kendari - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara Hidayatullah mengatakan pihaknya telah menentukan biaya atau dana kampanye pilkada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur maksimal Rp 41 miliar.
"Kami telah menentukan batas maksimal penggunaan dana kampanye untuk calon gubernur dan wakil gubernur dalam ajang pilkada Sultra 2018, yakni Rp 41 miliar," katanya di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu, 11 Februari 2018.
Baca juga: Bawaslu Ajak Partai Politik Deklarasi Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA di Pilkada 2018
Hidayatullah menuturkan setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur bersama tim kampanye tidak diperbolehkan mengeluarkan uang lebih dari Rp 41 miliar saat pelaksanaan kampanye selama 130 hari. Pelaksanaan kampanye sudah disepakati akan dimulai pada 15 Februari 2018.
Dia menyebutkan setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur diperbolehkan menerima sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat. "Baik sumbangan dari perseorangan maupun sumbangan lembaga berbadan hukum dan swasta," ujarnya.
Baca juga: Susun Khotbah Jumat di Pilkada 2018, Bawaslu: Responsnya Positif
Setiap pasangan calon hanya bisa menerima maksimal Rp75 juta dari sumbangan perorangan. Hidayatullah berujar tim kampanye pasangan calon tidak keberatan dengan jumlah dana kampanye dan besaran uang sumbangan yang ditetapkan tersebut.
"Dana yang dibatasi itu tentunya di luar dari alat peraga kampanye untuk para pasangan calon yang dibuat sendiri oleh KPU Sultra," ucapnya.