TEMPO.CO, Palangkaraya - Tiga pasangan calon perseorangan yang akan maju di pilkada Kota Palangkaraya tak memenuhi syarat perseorangan. Hasil ini berdasar rapat pleno verifikasi faktual perbaikan tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK).
"Itu baru hasil pleno tingkat PPK dan kami belum bisa mengomentari karena pleno KPU baru dilaksanakan tanggal 8 Februari besok," kata Ketua KPU Kota Palangkaraya, Eko Riadi, Rabu, 7 Februari 2018.
Eko mengatakan seluruh para bakal calon memiliki kesempatan yang sama sampai ada keputusan tetap dari KPU terkait status para pasangan bakal calon.
Baca juga: Kasus Dugaan Mahar Politik Pilkada Palangkaraya Dihentikan
Pleno hasil verifikasi faktual perbaikan di tingkat PPK tersebut dilaksanakan serentak pada Selasa, 6 Februari 2018. Berdasarkan data, di Kecamatan Jekan Raya dukungan diperoleh untuk pasangan Yuliustry-Munir yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 2.091 dukungan, kemudian Dagut-Fitriadi Yusuf 1.020 dukungan, dan Rizky Nihin-Daryana 1.680 dukungan.
Di Kecamatan Rakumpit untuk pasangan Yuliustry-Munir 0 dukungan, Dagut-Fitriadi Yusuf 20 dukungan, dan Rizky Mahendra-Daryana dua dukungan. Di Kecamatan Pahandut pasangan Yuliustry-Munir 2.673 dukungan, Dagut-Fitriadi Yusuf yang MS hanya 1.654 dukungan, dan Rizky Mahendra-Daryana 2.139 dukungan.
Di Kecamatan Sabangau untuk pasangan Yuliustry-Munir 347 dukungan, Dagut-Fitriadi Yusuf 190 dukungan, dan Rizky Mahendra-Daryana 70 dukungan. Dan di Kecamatan Bukit Batu pasangan Yuliustry-Munir sembilan dukungan, Dagut-Fitriadi Yusuf 284 dukungan, dan Rizky Mahendra-Daryana 177 dukungan.
Usai dijumlahkan dari hasil pleno tingkat PPK, pasangan Yuliustry-Munir mendapat 5.120 dukungan, Dagut-Fitriadi Yusuf 3.168 dukungan, dan Rizky Mahendra-Daryana 4.008 dukungan.
Baca juga: Deklarasi Cawali Bengkulu Berhadiah, Panwaslu: Bukan Pelanggaran
Secara keseluruhan total dukungan tahap pertama dan tahap perbaikan untuk paslon Yuliustry-Munir sebanyak16.441 dukungan, Dagut-Fitriadi Yusuf 15.002 dukungan, dan Rizky Mahendra-Daryana 16.644 dukungan.
Sementara ketetapan syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi para pasangan calon jalur perseorangan ialah 19.700 dukungan yang minimal tersebar di tiga kecamatan.
Sementara itu, untuk bakal calon Nampung-Budi Santoso juga sudah tidak memenuhi syarat terlebih dulu, karena tidak mampu menyerahkan tambahan dokumen dukungan ditahap perbaikan.