TEMPO.CO, Bengkulu - Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bengkulu Rayendra Irasat menilai deklarasi berhadiah pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Erna Sari Dewi dan Ahmad Zarkasih untuk Pilkada 2018 hanya sosialisasi biasa. “Bukan pelanggaran,” kata Rayendra saat dihubungi, Rabu 7 Februari 2017.
Ia menilai pemberian hadiah saat deklarasi itu wajar dilakukan karena Erna dan Zarkasih adalah tokoh masyarakat. Kupon yang disebarkan pun menyebutkan acara itu deklarasi. “Ada hadiah bukan masalah karena keduanya hingga saat ini belum ditetapkan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota.”
Baca:
Pilkada Bengkulu, Deklarasi Bakal Calon Wali ...
Partai Pengusung Yakin Elektabilitas Bupati ...
Meski begitu, kata Rayendra, Panwaslu tetap akan mengawasi deklarasi itu untuk mengantisipasi keterlibatan aparatur sipil negara (ASN). "Sesuai Peraturan Menteri PANRB, ASN dilarang ikut deklarasi." Ia mengatakan sejauh ini belum menemukan pelanggaran oleh para bakal calon.
Bakal calon wali kota lainnya David Suardi menolak berkomentar tentang pemberian hadiah pada deklarasi Erna-Zarkasih. "Aturannya sudah ada, pihak sana pasti sudah mempelajari," kata David.
Baca:
Lelang Bahan Kampanye Pilkada Kubu Raya ...
Sudirman Said dan Ida Fauziyah Dapat ...
Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bengkulu Erna Sari Dewi dan Ahmad Zarkasih akan menggelar deklarasi pada 11 Februari 2018. Pasangan calon yang didukung Partai Nasdem, PKS dan PPP itu memberikan hadiah mobil, motor dan ratusan hadiah lainnya melalui 3500 lembar kupon berhadiah.
Erna adalah ketua DPRD Kota Bengkulu yang diusung Partai Nasdem. Sedangkan Ahmad Zarkasi mantan Ketua DPRD Kota Bengkulu, kader PKS.
Pilkada Kota Bengkulu juga diikuti pasangan Helmi Hasan-Dedi Wahyudi, dan Patriana Sosialinda-Mirza. Di jalur independen ada pasangan David Suardi-M Bakshir dan Jahin-Khairunisa.