TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan uang suap yang diterima Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko digunakan untuk kampanye pilkada 2018. Calon pasangan Nyono di pilkada Mohamad Subaidi mengaku tak tahu-menahu soal dana tersebut.
"Saya tidak tahu karena hari ini belum masuk masa penetapan pasangan," kata Subaidi dalam jumpa pers di kantor Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Ahad petang, 4 Februari 2018.
Baca juga: Uang Suap Bupati Jombang untuk Kampanye Pilkada 2018
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan uang suap yang diterima Nyono diduga Rp 50 juta telah digunakannya untuk membayar iklan. Ini terkait dengan rencana Nyono maju dalam pilkada Bupati Jombang 2018.
Namun, Subaidi malah meragukan kebenaran informasi tersebut. "Bisa saja itu sesuatu yang tidak dilakukan. Itu pengakuan sepihak oleh seseorang yang memberikan sesuatu pada pak Nyono," kata politikus PKB yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jombang ini.
Hal yang sama dikatakan pengurus DPD II Partai Golkar Jombang. "Itu kurang tahu saya," kata Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD II Partai Golkar Jombang Suyoto. Sama dengan parpol lainnya, Golkar juga tetap mengusung Nyono sebagai calon bupati di pilkada 2018. "Tetap kami enggak ada masalah, pencalonan tetap mengusung Nyono-Subaidi," kata Suyoto.
Baca juga: Partai Pengusung Tetap Calonkan Bupati Jombang di Pilkada 2018
Meski calon yang diusung tertimpa masalah hukum, koalisi lima parpol tetap mengusung Nyono sebagai calon bupati untuk periode kedua 2018-2023. Mereka beralasan memegang asas praduga tidak bersalah.
Jumpa pers tersebut dihadiri pengurus dari lima parpol koalisi yang mengusung Nyono-Subaidi, yakni Partai Golkar, PKB, NasDem, PKS, dan PAN.
Nyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK. Selain Nyono, KPK juga menetapkan pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Jombang Inna Silestyowati sebagai tersangka pemberi suap.