Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Akan Blokir Akun Penyebar Hoax saat Pilkada

image-gnews
Ketua Bawaslu Abhan didampingi anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Mochammad Afifuddin membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan 10 partai politik  terhadap proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, 15 November 2017. Pada sidang tersebut Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu yang diajukan Partai Idaman, PBB, dan PKPI. TEMPO/Subekti
Ketua Bawaslu Abhan didampingi anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Mochammad Afifuddin membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan 10 partai politik terhadap proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, 15 November 2017. Pada sidang tersebut Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu yang diajukan Partai Idaman, PBB, dan PKPI. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Badan Pengawas Pemilihan Umum bakal memblokir atau men-take down sejumlah akun media sosial yang terbukti menyebarkan hoax dan ujaran kebencian selama proses pilkada serentak. Lembaga pengawas itu bakal mengandeng cyber crime, kemenkominfo dan platform sebagai penyedia media sosial seperti Facebook, Twiter serta sejumlah media sosial lain.

“Kalau platform tak mau men-take down atau memblokir, kami minta Kemkominfo. Kami sudah komitmen bersama antara platform dan Kemkominfo,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, saat diskusi pelaksanaan kampanye Pilkada Jawa Tengah di Semarang, Sabtu 3 Februari 2018.

Baca: Kominfo, KPU, Bawaslu Kerja Sama Lawan Hoax di Pilkada 2018

Abhan mengaku proses memblokir akun media sosial yang terbukti menyebarkan hoax, SARA (suka, agama, ras, dan antargolongan) dan ujaran kebencian itu dilakukan cyber crime Mabes Polri, yang hendak menelusuri keberadaan pengguna akun sebagai penyebar. Sedangkan lembaganya mengkaji status konten akun yang telah ditayangkan ataupun disebarkan lewat media sosial.

“Kami libatkan Cyber Crime Mabes Polri menelusuri subyeknya. Pelaku bisa dikenai UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik),” kata Abhan.

Menurut dia, ketegasan dilakukan oleh lembaganya itu bertujuan menciptakan kompetisi pilkada yang fair serta mampu melindungi pemilih dari konflik dan mampu menentukan pilihan secara baik. Meski begitu, Abhan tak memungkiri perkembangan tehknologi informasi memudahkan publik membuat akun palsu untuk menyebarkan informasi menyesatkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Mabes Polri: Penyebar Hoax Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Bahkan dalam waktu kurang dari sehari setelah memblokir akun abal-abal, kata dia, kembali muncul akun sejenis yang muncul di media sosial. “Tidak pakai hari berikutnya, hanya hitungan jam muncul kembali, jumlahnya ratusan,” katanya.

Ia menjelaskan, upaya pemblokiran akun media sosial penyebar hoax dan ujaran kebencian itu di luar lima akun medsos resmi tim sukses pasangan calon yang didaftarkan ke komisi pemilihan. Nantinya Bawaslu akan mengklarifikasi temuan akun penyebar hoax dan ujaran kebencian itu berkaitan dengan tim pasangan calon atau hanya untuk mengacaukan. Hal itu dilakukan untuk menggindari saling serang antar kandidat dan timnya.

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, menyatakan lembaganya bersama Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia dan Komisi Pemilian Umum berencana mengeluarkan surat keputusan bersama untuk menciptakan pilkada yang lebih beradap. “Kami sedang menyusun sesuai peran masing masing lembaga,”’ kata Yosep.

SKB yang bakal diteken antar lembaga itu tetap menjaga koridor kemerdekaan pers dan pentingnya pengawasan media yang rawan dimanfaatkan untuk kepentingan politik selama pilkada.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komisi II DPR Tolak Usulan KPU tentang Penghitungan Suara Dua Panel

2 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Komisi II DPR Tolak Usulan KPU tentang Penghitungan Suara Dua Panel

Usulan KPU tentang metode penghitungan suara dengan sistem dua panel ditolak Komisi II DPR. Akan timbulkan masalah jika tidak siap.


Bawaslu dan TikTok Jalin Kerja Sama Terkait Konten Menyesatkan pada Pemilu 2024

3 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Bawaslu dan TikTok Jalin Kerja Sama Terkait Konten Menyesatkan pada Pemilu 2024

Salah satu wujud kerjasama Bawaslu dan TikTok adalah menyediakan kanal khusus untuk menyediakan informasi akurat.


Relawan Laporkan Akun Penyebar Kabar Hoax Prabowo Cekik Wamentan ke Bareskrim

4 hari lalu

Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan (40) datangi Bareskrim Mabes Polri, Laporkan kasus penyebaran berita hoax atas Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. Senin, 19 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Relawan Laporkan Akun Penyebar Kabar Hoax Prabowo Cekik Wamentan ke Bareskrim

Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan akan melaporkan kasus dugaan penyebaran hoax soal Prabowo cekik Wamentan Harvick Hasnul.


Video Berita Puluhan Buaya Lepas ke Sungai Cisadane Beredar Lagi, Ini Pesan BPBD Tangerang

5 hari lalu

Ilustrasi buaya. Sumber: Shutterstock/english.alarabiya.net
Video Berita Puluhan Buaya Lepas ke Sungai Cisadane Beredar Lagi, Ini Pesan BPBD Tangerang

Puluhan buaya disebut hoax, tapi satu buaya pernah didapati di Sungai Cisadane pada Februari lalu


Marak Janji Kampanye di Medsos Curi Start? Bawaslu Perlu Bersikap Tegas

8 hari lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Marak Janji Kampanye di Medsos Curi Start? Bawaslu Perlu Bersikap Tegas

Bawaslu mesti bisa menciptakan kreativitas pencegahan di tengah gempuran kandidat yang marak menebar janji kampanye mempengaruhi publik.


KPI Sebut Siaran Azan Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran, Pengamat Politik Berikan Tanggapan

8 hari lalu

Bakal Calon Presiden dari PDIP Ganjar Pranowo berpose saat menyambut jajaran PPP di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 30 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPI Sebut Siaran Azan Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran, Pengamat Politik Berikan Tanggapan

KPI telah mengkaji bakal Capres Ganjar Pranowo yang tampil di tayangan azan tak masuk pelanggaran kampanye. Berikut pernyataan para pengamat politik.


Deklarasi Capres Kian Dekat, Begini Aturan Kampanye dan Tahapan Pilpres 2024

10 hari lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Deklarasi Capres Kian Dekat, Begini Aturan Kampanye dan Tahapan Pilpres 2024

Beberapa pasal menjelaskan larangan yang berkaitan tempat pemasangan bahan, tindakan dan perilaku, serta larangan fasilitas negara buat Pilpres 2024.


Bawaslu Sebut Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye, Apa Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu?

10 hari lalu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Foto Bawaslu.go.id
Bawaslu Sebut Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye, Apa Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu?

Ganjar Pranowo yang tampil di siaran azan salah satu stasiun swasta dinyatakan Bawaslu bukan pelanggaran Pemilu. Berikut tugas dan fungsi Bawaslu.


Ade Armando Sebut Ganjar Muncul di Azan TV Langgar Aturan, KPI dan Bawaslu Bilang Begini

10 hari lalu

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kanan) menyapa warga seusai memberikan pidato pada perpisahan bertajuk Pesta Rakyat Terima Kasih Jawa Tengah di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 5 September 2023. Pesta rakyat yang dihadiri ribuan masyarakat dari berbagai daerah di Jawa Tengah itu menjadi puncak perpisahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo periode tahun 2013-2018 dan 2019-2023 yang selanjutnya dijabat sementara oleh Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Ade Armando Sebut Ganjar Muncul di Azan TV Langgar Aturan, KPI dan Bawaslu Bilang Begini

Kemunculan Ganjar Pranowo di azan magrib TV dinilai Ade Armando melanggar aturan . Apa kata KPI dan Bawaslu?


Mengenal Apa Itu Operasi Mantap Brata Polri saat Pemilu 2024: Tugas, Personel, dan Pendekatannya

10 hari lalu

Ribuan prajurit TNI/Polri mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Mantap Brata-2018 Pengamanan Penyelenggaraan Pemilu 2019 di Silang Monas, Jakarta, Selasa, 18 September 2018. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjadi inspektur upacara. TEMPO/Subekti.
Mengenal Apa Itu Operasi Mantap Brata Polri saat Pemilu 2024: Tugas, Personel, dan Pendekatannya

Polri akan menggelar Operasi Mantap Brata untuk mengamankan Pemilu 2024 dan digelar secara serentak dari tingkat Polres hingga Mabes Polri