TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB mengeluarkan aturan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pasangannya, baik suami maupun istrinya maju dalam pemilihan umum, termasuk pilkada. Salah satunya memperbolehkan ASN mendampingi dan berfoto.
Padahal, dalam surat dengan No B/36/M.SM.00.00/2018 ASN hanya boleh menemani pasanganya saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Daerah serta saat perkenalan kepada pers dan masyarakat.
Baca Juga:
Baca: Pilkada, Menteri akan Terbitkan Aturan untuk ASN yang Tak Netral
Kedua saat ASN menghadiri pasangannya saat kampanye, namun tidak boleh terlibat aktif. Menurut Menteri PANRB, Asman Abnur, hal ini untuk menjaga netralitas ASN dan mencegah adanya keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon. "Agar tidak ada tanda keberpihakan atau dukungan," ujarnya seperti dikuti dalam ketengan yang diterima, Sabtu, 3 Februari 2018.
ASN juga diperboleh untuk berfoto dengan pasangannya asalkan tidak memakai atribut kampanye serta tidak meniru suatu gerakan yang menyimbolkan dukungan. "Berfoto boleh tapi tidak boleh pakai atribut kampanye,"ujarnya.
ASN juga tidak diperbolehkan memakai atribut partai di tempat bekerja. Aturan ini berlaku untuk Pilkada Serentak 2018, Pemilihan Legislatif 2019, Pemilihan Presiden 2019.
Baca: Menteri Asman Abnur Ancam Copot ASN yang Tidak Netral di Pilkada
Selain itu, Asman melanjutkan, ASN yang akan mendampingi pasangannya berkampanye pilkada. wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara. Bagi ASN yang melanggar akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.