TEMPO.CO.Tangerang-Kepolisian Resor Tangerang Selatan menahan Eko M.T. Sianipar, 48 tahun, warga Perumahan Taman Ubud Estate, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho Hadi, Eko telah melakukan penganiayaan terhadap Teguh Gunawan, 54 tahun. Korban dipukul hingga patah tulang hidungnya. "Korban merupakan petugas pemutakhiran data pilkada Kabupaten Tangerang yang sedang bertugas mendata," kata Yurikho, Sabtu, 3 Februari 2018.
Baca: KPU Gelar Pencocokan Data Pilkada Serentak di 171 Daerah
Yurikho menuturkan kronologi penganiayaan itu berawal pada Jumat petang, 2 Februari 2018 pukul 17.30. Ketika itu korban mendatangi rumah Eko. Namun yang bersangkutan sedang tidak di rumah.
Korban yang juga selaku Ketua RT menyambangi warga lain, tetangga sebelah rumah Eko. "Sepeda motor korban terparkir di depan rumah tersangka. Pada saat itu, tersangka dan keluarganya pulang. Ketika hendak masuk garasi, mobilnya terhalang sepeda motor korban," ujar Yurikho.
Korban kemudian memindahkan sepeda motornya dan menghampiri tersangka untuk diajak ngobrol dan mendata pilkada. Namun, tersangka emosi dan mengatakan dengan nada tinggi, "Nanti malam saja."
Simak: Pilkada 2018, Petugas PPDP Jabar tanpa HP Android Jadi Kendala
Teguh pun menjawab, "Jangan marah-marahlah, Pak."
Tiba-tiba tersangka mendorong dada korban hingga terjatuh. Masih belum puas, dengan tangan kosong Eko memukuli Teguh hingga hidungnya patah. Penganiayaan itu dilerai oleh seorang tetangga bernama Robin. Namun karena mengalami pendarahan di bagian hidung, korban dilarikan ke Rumah Sakit Siloam.
Anak korban, Thalia Elita Gunawan, melaporkan peristiwa yang menimpa ayahnya ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor laporan LP / 119 / K / II / 2018 / SPKT / Res Tangsel tertanggal 3 Februari 2018. "Kami sudah menahan tersangka. Dia dikenakan Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Yurikho.
AYU CIPTA