TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setyawan mengatakan lembaga penyelenggara pemilu itu akan membatasi penggunaan lima akun media sosial kandidat dalam masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2018. Pasangan calon harus mendaftarkan akun tersebut sebelum masa kampanye pada 15 Februari 2018.
"Kami membatasi hanya ada lima akun medsos untuk kampanye satu pasangan calon. Jadi tim kampanye dapat melaporkan lima akun medsos kepada kami," kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis 1 Februari 2018.
Baca juga: Kejaksaan Agung dan Polri Akan Tunda Proses Hukum Selama Pilkada
Wahyu mengatakan pendaftaran akun media sosial dapat dilakukan segera sehari setelah penetapan calon kepala daerah pada 12 Februari 2018. Setelahnya, kata dia, KPU menembuskan akun media sosial ke Badan Pengawas Pemilu. "Bawaslu bisa langsung mengawasi," ujarnya.
Wahyu pun memprediksi potensi banyaknya akun media sosial di luar yang didaftarkan. "Yang merepotkan biasanya bukan akun yang resmi alias akun yang tidak resmi dan tidak terdaftar," kata dia.
Pengaturan akun media sosial untuk kampanye diatur dalam pasal 47 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Akun media sosial akan ditembuskan ke KPU Daerah, Panitia Pengawas Pemilu, dan kepolisian.
Baca juga: Cerita Sindiran Putri Gus Dur soal Politik Uang di Pilkada 2018
Sebelumnya, Menkominfo, KPU dan Bawaslu telah menandatangani kesepahaman untuk melawan hoax selama gelaran Pilkada 2018. Mereka juga menggandeng perusahaan aplikasi media sosial untuk ikut mengawasi akun-akun agar tak menyebarkan berita hoax.