TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang calon kepala daerah menggunakan foto tokoh nasional dalam kampanye pilkada 2018. Ketentuan ini diatur untuk mencegah klaim kelompok tertentu terhadap tokoh nasional.
"Misalnya Soekarno, ini kan tokoh nasional, semua punya hak untuk membawa atau meggunakan foto-foto tersebut," tutur Ilham di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.
Baca juga: Bawaslu: Ada Potensi Politik Uang Berbentuk THR di Pilkada 2018
Larangan menggunakan foto tokoh nasional itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019. Di situ disebutkan partai politik maupun calon kepala daerah untuk tidak menggunakan atribut berupa foto tokoh, seperti kepala negara atau tokoh organisasi masyarakat tertentu.
Ilham mengatakan, semua orang memiliki hak yang sama dalam membawa atau menggunakan atribut berupa foto atau gambar tokoh-tokoh nasional. Maka itu, tidak boleh ada kelompok yang mengklaim memiliki tokoh tertentu.
"Ini diatur oleh undang-undang, tidak boleh menggunakan tokoh-tokoh, karena itu kan milik bersama. Nantinya dikhawatirkan membuat semacam klaim terhadap orang tertentu," tutur Ilham.
Baca juga: Awas, Sebar Hoax Pilkada 2018, Akun Media Sosial Bakal Ditutup
Larangan itu juga dilatari adanya keberatan dari pihak keluarga atas penggunaan salah satu foto atau gambar seorang tokoh nasional.
Ilham menuturkan, jika ditemukan pelanggaran, KPU akan menegur pasangan calon kepala daerah tersebut. Pelanggar ketentuan ini juga akan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu.