Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Larang Foto Soekarno Digunakan dalam Pilkada 2018

Editor

Amirullah

image-gnews
Sejumlah kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang dipasangi spanduk caleg dan bendera partai di Lenteng Agung, Jakarta (23/3). Pemasangan alat peraga kampanye di JPO merupakan bentuk pelanggaran berkampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di sarana umum. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang dipasangi spanduk caleg dan bendera partai di Lenteng Agung, Jakarta (23/3). Pemasangan alat peraga kampanye di JPO merupakan bentuk pelanggaran berkampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di sarana umum. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang calon kepala daerah menggunakan foto tokoh nasional dalam kampanye pilkada 2018. Ketentuan ini diatur untuk mencegah klaim kelompok tertentu terhadap tokoh nasional.

"Misalnya Soekarno, ini kan tokoh nasional, semua punya hak untuk membawa atau meggunakan foto-foto tersebut," tutur Ilham di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.

Baca juga: Bawaslu: Ada Potensi Politik Uang Berbentuk THR di Pilkada 2018

Larangan menggunakan foto tokoh nasional itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019. Di situ disebutkan partai politik maupun calon kepala daerah untuk tidak menggunakan atribut berupa foto tokoh, seperti kepala negara atau tokoh organisasi masyarakat tertentu.

Ilham mengatakan, semua orang memiliki hak yang sama dalam membawa atau menggunakan atribut berupa foto atau gambar tokoh-tokoh nasional. Maka itu, tidak boleh ada kelompok yang mengklaim memiliki tokoh tertentu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini diatur oleh undang-undang, tidak boleh menggunakan tokoh-tokoh, karena itu kan milik bersama. Nantinya dikhawatirkan membuat semacam klaim terhadap orang tertentu," tutur Ilham.

Baca juga: Awas, Sebar Hoax Pilkada 2018, Akun Media Sosial Bakal Ditutup

Larangan itu juga dilatari adanya keberatan dari pihak keluarga atas penggunaan salah satu foto atau gambar seorang tokoh nasional.

Ilham menuturkan, jika ditemukan pelanggaran, KPU akan menegur pasangan calon kepala daerah tersebut. Pelanggar ketentuan ini juga akan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

2 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

Pengundian nomor urut pasangan calon di Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 23 September.


Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

23 jam lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.


KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

1 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyiapkan skema pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal di tahun 2025.
KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

KPU akan secepatnya menerbitkan peraturan KPU untuk mengatur soal pilkada ulang jika kotak kosong menang.


Mencoreng Nama Baik Sukarno, Begini Sejarah dan Isi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967

1 hari lalu

Soekarno Presiden pertama Indonesia di Jakarta, saat para fotografer meminta waktu untuk memfotonya Presiden Sukarno tersenyum, dengan mengenakan seragam dan topi, sepatu juga kacamata hitam yang menjadi ciri khasnya. Sejarah mencatat sedikitnya Tujuh Kali Soekarno luput, Lolos, Dan terhindar dari kematian akibat ancaman fisik secara langsung, hal yang paling menggemparkan adalah ketika Soekarno melakukan sholat Idhul Adha bersama, tiba tiba seseorang mengeluarkan pistol untuk menembaknya dari jarak dekat, beruntung hal ini gagal. (Getty Images/Jack Garofalo)
Mencoreng Nama Baik Sukarno, Begini Sejarah dan Isi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967

TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno, mencoreng nama Bung Karno.


Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

1 hari lalu

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

Iffa Rosita akan mengisi jabatan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU yang sebelumnya dipimpin Mochammad Afifuddin.


DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

1 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kiri) dan Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) berbincang sebelum dimulainya rapat dengar pendapat soal revisi PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

Komisi II DPR juga mempertanyakan rencana KPU membuat Akademi Pemilu RI.


Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP selanjutnya akan menyusun PKPU soal kotak kosong di pilkada 2024.


Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Peneliti TII: Pilkada Diulang Maksimal 2 Tahun Jika Calon Tunggal Kalah

1 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Peneliti TII: Pilkada Diulang Maksimal 2 Tahun Jika Calon Tunggal Kalah

KPU catat 41 daerah memiliki calon tunggal di Pilkada 2024. Peneliti TII jelaskan pilkada ulang maksimal dilakukan 2 tahun bila kotak kosong menang.


KPU Sebut Semua Caleg Terpilih yang Akan Maju Pilkada Sudah Mengundurkan Diri

2 hari lalu

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, usai mengawasi pembukaan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di Kantor KPU DKI Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
KPU Sebut Semua Caleg Terpilih yang Akan Maju Pilkada Sudah Mengundurkan Diri

Sejumlah nama caleg terpilih memutuskan maju dalam pilkada serentak.


DPR Terkejut KPU Gunakan Anggaran Pemilu untuk Sewa Private Jet hingga Apartemen

2 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Terkejut KPU Gunakan Anggaran Pemilu untuk Sewa Private Jet hingga Apartemen

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta penjelasan dari KPU perihal penggunaan anggaran Pemilu 2024.