TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan calon kepala daerah di Pilkada 2018 yang berstatus tersangka tidak akan didiskualifikasi dari proses pemilihan.
"Status tersangka tidak menggugurkan dia sebagai calon. Tapi KPU akan memberikan info kepada masyarakat terkait hal ini," tutur Arief di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.
Baca juga: Awasi SARA di Pilkada, Jaksa Agung: Kami Berkerja Nol Rupiah
Menurut Arief, lembaganya akan menyerahkan penilaian, dalam rangka menentukan pilihan, kepada masyarakat terkait calon yang berstatus tersangka.
Calon tersebut, kata Arief, dapat gugur ketika statusnya telah berubah menjadi terpidana. Jika begitu, status pendaftaran calon kepala daerah dapat gugur.
"Kalau terpidana kan berarti dia sudah harus dieksekusi, ditahan sebagai narapidana. Kan ada ketentuannya," kata Arief.
Hal terkait pernah terjadi saat masa Pemilihan Gubernur Jakarta tahun lalu. Saat itu, Gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tetap menjadi calon sembari kasus hukumnya diproses oleh kepolisian.
Setelah proses Pilgub Jakarta selesai, Ahok kemudian divonis dua tahun penjara karena terbukti melakukan penghinaan agama. Kasus yang terjadi pada Ahok menjadi pelajaran untuk Pilkada 2018.