TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung sepakat dengan Polri untuk menunda proses hukum terhadap para calon di pilkada 2018 yang mempunyai kasus hukum. Kasus akan dilanjutkan setelah proses pilkada selesai.
"Kalau Polri menunda proses hukum pasangan calon Pilkada, kami juga sama," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.
Baca juga: Awasi SARA di Pilkada, Jaksa Agung: Kami Berkerja Nol Rupiah
Kasus hukum calon kepala daerah, kata dia, akan dilanjutkan seusai proses pilkada 2018. "Kalau ada fakta yang tak terbantahkan akan segera dilanjutkan proses hukumnya," ujar Prasetyo.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan jajarannya untuk tidak mengusut perkara yang melibatkan calon kepala daerah untuk sementara waktu. Tito mengatakan pertimbangan penundaan pemeriksaan karena ada kemungkinan calon kepala daerah dapat kehilangan simpati dari masyarakat setelah diperiksa dalam kasus hukum.
Baca juga: Netralitas Jaksa Dianggap Krusial di Masa Pilkada
Namun, kata dia, kasus operasi tangkap tangan menjadi pengecualian. Tito berujar penanganan terhadap kasus OTT tetap dilakukan agar suasana pilkada tidak semakin memanas. Selain itu juga untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan untuk menyuap penyelenggara atau pengawas pilkada.