Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

21 Ribu Warga Bojonegoro Terancam Tak Punya Hak Pilih di Pilkada

image-gnews
Seorang ibu menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 yang memasang dekorasi berupa patung karakter tokoh film kartun Star Wars dan Smurf dalam Pilkada Serentak di Beji, Batu, Jawa Timur, 15 Februari 2017. Dekorasi tersebut sengaja dipasang untuk menarik minat para pemilih agar datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya sekaligus mengurangi angka golput dalam Pilkada Serentak. ANTARA FOTO
Seorang ibu menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 yang memasang dekorasi berupa patung karakter tokoh film kartun Star Wars dan Smurf dalam Pilkada Serentak di Beji, Batu, Jawa Timur, 15 Februari 2017. Dekorasi tersebut sengaja dipasang untuk menarik minat para pemilih agar datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya sekaligus mengurangi angka golput dalam Pilkada Serentak. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Bojonegoro - Sekitar 21 ribu warga di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terancam tak punya hak pilih pada pilkada serentak 2018. Penyebabnya, mereka belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik alias e-KTP.

Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bojonegoro, jumlah warga yang wajib memiliki e-KTP sebanyak 1.088.684 jiwa. Akan tetapi warga yang telah memiliki e-KTP saat ini jumlahnya 1.067.000 lebih. Ada sekitar 21 ribu lebih yang belum merekam identitas untuk e-KTP, terhitung akhir Januari 2018 ini.

Baca juga: Polri Pengin NU dan Muhammadiyah Bantu Dinginkan Pilkada 2018

Meski demikian, juru bicara kantor Disdukcapil Bojonegoro Handayani mengatakan angka 21 ribu yang belum memiliki e-KTP tersebut terus berkurang secara berangsur. Sebab, ada warga yang mengurus pembuatan e-KTP rata-rata 350 per harinya.

"Jadi, angka tersebut berkurang," ujar Handayani di kantornya, Selasa, 30 Januari 2018. Dia menambahkan, jumlah 21 ribu warga yang belum merekam e-KTP itu tercatat untuk pekan lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih disebutkan syarat untuk bisa memilih, yaitu warga harus mempunya identitas seperti e-KTP. Pemilih yang tidak punya kartu identitas tidak bisa ikut pencoblosan saat digelar pemungutan suara.

Baca juga: IKM di Sulawesi Utara Kecipratan Berkah Pilkada 2018

Selama ini, warga mengurus e-KTP karena beberapa sebab. Misalnya karena hilang, pindah tempat, rusak, atau juga perubahan status di keluarga.

Di kantor Disdukcapil Bojonegoro, hampir tiap hari terjadi antrean panjang warga yang hendak mengurus e-KTP. Kantor yang berlokasi di Jalan Patimura Kota Bojonegoro ini bahkan melayani pembuatan e-KTP hingga di atas pukul 14.30 WIB. Petugas Disdukcapil juga kerap kerja lembur hingga petang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

11 jam lalu

KPU: Caleg Terpilih yang Ingin Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

Partai politik tidak bisa sembarangan meminta agar caleg terpilih tidak dilantik hanya berdasarkan keputusan internal partai.


Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

12 jam lalu

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

Dengan pemantauan KY, majelis hakim akan berhati-hati dalam menerapkan hukum acara ataupun perilakunya.


Perludem Sebut Perlu Aturan Soal Larangan Calon Tunggal yang Kalah Ikut Pilkada Ulang, Ini Alasannya

15 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Perludem Sebut Perlu Aturan Soal Larangan Calon Tunggal yang Kalah Ikut Pilkada Ulang, Ini Alasannya

Perludem menyatakan calon yang sudah terbukti kalah dalam pilkada tidak perlu ikut lagi dalam pilkada ulang.


Politikus PDIP Pernah Bilang Begini soal Mensos Baru Pengganti Risma

1 hari lalu

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) untuk Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 bersama Irjen Pol. Eddy Hartono saat dilantik menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Gus Ipul akan mengisi sisa masa jabatan Mensos yang ditinggalkan Tri Rismaharini yang mengundurkan diri menyusul keikutsertaannya dalam Pilgub Jawa Timur. Sementara Irjen Eddy Hartono pernah mengemban tugas sebagai Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror (2015-2017). Eddy menggantikan Komjen Pol. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, yang dilantik menjadi Kepala BNPT pada 3 April 2023. TEMPO/Subekti
Politikus PDIP Pernah Bilang Begini soal Mensos Baru Pengganti Risma

Kader PDIP Risma mengundurkan diri sebagai Mensos. Presiden Jokowi menunjuk Gus Ipul sebagai penggantinya.


Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

1 hari lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.


KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

1 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyiapkan skema pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal di tahun 2025.
KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

KPU akan secepatnya menerbitkan peraturan KPU untuk mengatur soal pilkada ulang jika kotak kosong menang.


KPU Menanggapi Peluang Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada

1 hari lalu

KPU siapkan aturan teknis antisipasi kemenangan kotak kosong di Pilkada 2024.
KPU Menanggapi Peluang Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada

Pilkada ulang akan digelar tahun depan jika kotak kosong mengalahkan calon tunggal.


DPR: Kotak Kosong Menang, Pilkada Akan Digelar Kembali 2025

2 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR: Kotak Kosong Menang, Pilkada Akan Digelar Kembali 2025

DPR bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI selanjutnya akan menyusun Peraturan KPU atau PKPU soal kotak kosong dalam pilkada 2024.


Sikap KPU Ihwal Gerakan Relawan Bumbung Kosong di Pilkada Trenggalek

2 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
Sikap KPU Ihwal Gerakan Relawan Bumbung Kosong di Pilkada Trenggalek

Relawan bumbung kosong bertekad mengalahkan calon tunggal di Pilkada Trenggalek 2024.


Mengenal Perbedaan Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam saat Pilkada

3 hari lalu

Simpatisan Gerakan Pemuda Islam Indonesia menggelar aksi deklarasi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 Damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 25 Maret 2018. Aksi yang diisi dengan penggalanan tanda tangan dari masyarakat tersebut bertujuan untuk mendukung Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang damai dengan menolak segala kampanye hitam, ujaran kebencian, informasi
Mengenal Perbedaan Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam saat Pilkada

Jelang pilkada, potensi munculnya kampanye negatif bahkan kampanye hitam menguat.