TEMPO.CO, Bojonegoro - Sekitar 21 ribu warga di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terancam tak punya hak pilih pada pilkada serentak 2018. Penyebabnya, mereka belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik alias e-KTP.
Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bojonegoro, jumlah warga yang wajib memiliki e-KTP sebanyak 1.088.684 jiwa. Akan tetapi warga yang telah memiliki e-KTP saat ini jumlahnya 1.067.000 lebih. Ada sekitar 21 ribu lebih yang belum merekam identitas untuk e-KTP, terhitung akhir Januari 2018 ini.
Baca juga: Polri Pengin NU dan Muhammadiyah Bantu Dinginkan Pilkada 2018
Meski demikian, juru bicara kantor Disdukcapil Bojonegoro Handayani mengatakan angka 21 ribu yang belum memiliki e-KTP tersebut terus berkurang secara berangsur. Sebab, ada warga yang mengurus pembuatan e-KTP rata-rata 350 per harinya.
"Jadi, angka tersebut berkurang," ujar Handayani di kantornya, Selasa, 30 Januari 2018. Dia menambahkan, jumlah 21 ribu warga yang belum merekam e-KTP itu tercatat untuk pekan lalu.
Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih disebutkan syarat untuk bisa memilih, yaitu warga harus mempunya identitas seperti e-KTP. Pemilih yang tidak punya kartu identitas tidak bisa ikut pencoblosan saat digelar pemungutan suara.
Baca juga: IKM di Sulawesi Utara Kecipratan Berkah Pilkada 2018
Selama ini, warga mengurus e-KTP karena beberapa sebab. Misalnya karena hilang, pindah tempat, rusak, atau juga perubahan status di keluarga.
Di kantor Disdukcapil Bojonegoro, hampir tiap hari terjadi antrean panjang warga yang hendak mengurus e-KTP. Kantor yang berlokasi di Jalan Patimura Kota Bojonegoro ini bahkan melayani pembuatan e-KTP hingga di atas pukul 14.30 WIB. Petugas Disdukcapil juga kerap kerja lembur hingga petang.