Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perludem: Plt Gubernur dari Polri Melanggar UU Pilkada

Reporter

image-gnews
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian usai mengunjungi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam rangka diskusi terkait pengamanan Pilkada 2018 di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, 15 Januari 2018. Tempo/Zara
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian usai mengunjungi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam rangka diskusi terkait pengamanan Pilkada 2018 di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, 15 Januari 2018. Tempo/Zara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membatalkan penunjukan pelaksana tugas (plt) gubernur dari Polri. "Kami meminta Menteri Dalam Negeri tidak melanjutkan rencana menunjuk polisi sebagai penjabat gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara." Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menyampaikannya dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Januari 2018.

Undang-Undang Pilkada pasal 201 ayat 10 mengatur bahwa pengisian kekosongan jabatan gubernur adalah dengan mengangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur baru.

Baca:
Pro dan Kontra Jenderal Polisi Jadi Plt Gubernur
Perwira Jadi Plt Gubernur? Panglima TNI ...

Menurut Fadli, ketentuan ini secara jelas menyebutkan sekretaris jenderal kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

Ketentuan itu, kata Fadli, sudah jelas. Jika Mendagri menunjuk selain jabatan yang disebut undang-undang, artinya tidak sesuai dan berpotensi melanggar UU Pilkada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga:
Jendral Polisi Jadi Plt Gubernur, Tjahjo Kumolo ...
IPW: Ide Tjahjo Jadikan Pejabat Polri Plt ...

Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, ujar Fadli, juga tegas mengatur anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Oleh karena itu menunjuk anggota polisi aktif menjadi penjabat gubernur juga berpotensi melanggar UU Kepolisian.

Jika Menteri Tjahjo bersikeras melanjutkan usulannya, Perludem meminta Presiden untuk tidak menyetujui usulan itu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polemik Gas Air Mata di Pulau Rempang, Polri Sebut Akibat Tertiup Angin, Komnas HAM Temukan Selongsong di Atap Sekolah

3 jam lalu

Selongsong peluru gas air mata yang ditemukan Komnas HAM di atas atap SDN 24 Galang, Pulau Rempang, Kota Batam. Foto Istimewa
Polemik Gas Air Mata di Pulau Rempang, Polri Sebut Akibat Tertiup Angin, Komnas HAM Temukan Selongsong di Atap Sekolah

Polemik bentrok Pulau Rempang. Polisi sebut efek gas air mata akibat tertiup angin, tapi Komnas HAM temukan selongsong gas air mata di atas sekolah.


153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming

4 hari lalu

Pelaku tindak pidana love scamming di Komplek Cammo Industrial Park Simpang Kara, Kepulauan Riau, Selasa, 29 Agustus 2023. Dokumentasi Polri
153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming

Pemulangan WNA Cina pelaku love scamming itu dilakukan menggunakan pesawat khusus yang berangkat dari Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.


Pemilu 2024 Kemungkinan Digelar Saat Musim Hujan, KPU Antisipasi Cuaca Ekstrem hingga Bencana Alam

5 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari membetikan keterangan saat penyerahan buku Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2022 di kantor KPU, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023. Hasil pemeriksaan BPK laporan keuangan KPU dinyatakan wajar tanpa pengecualian. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024 Kemungkinan Digelar Saat Musim Hujan, KPU Antisipasi Cuaca Ekstrem hingga Bencana Alam

Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan pihaknya telah menyusun langkah antisipasi jika Pemilu 2024 digelar saat musim hujan.


Empati kepada Masyarakat, Polwan Berikan Trauma Healing Kepada Anak-anak di Pulau Rempang

5 hari lalu

Sejumlah Polwan melakukan trauma healing kepada anak-anak di Pulau Rempang (dok.POLRI)
Empati kepada Masyarakat, Polwan Berikan Trauma Healing Kepada Anak-anak di Pulau Rempang

Di Pulau Rempang, Polwan melakukan tiga agenda utama yaitu pendampingan psikososial, bakti sosial, dan bakti kesehatan untuk masyarakat


Bareskrim Tahan 2 Kaki Tangan Wahyu Kenzo dalam Kasus Robot Trading ATG

5 hari lalu

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan memberikan keterangan terkait kasus penyelewengan dana umat Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. Jumat, 29 Juli 2022. Whisnu Hermawan menyatakan keempat petinggi ACT Ahyudin, Ibnu Khajar, Heriyana Hermain, dan Novariyadi Imam Akbari ditahan oleh Bareskrim per hari ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Tahan 2 Kaki Tangan Wahyu Kenzo dalam Kasus Robot Trading ATG

Polisi menahan 2 tersangka baru kasus robot trading ATG. IG dan LD ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.


Konflik Pulau Rempang, YLBHI Desak Polri Tindak Aparatnya yang Tembakkan Gas Air Mata ke Sekolah

6 hari lalu

Selongsong peluru gas air mata yang ditemukan Komnas HAM di atas atap SDN 24 Galang, Pulau Rempang, Kota Batam. Foto Istimewa
Konflik Pulau Rempang, YLBHI Desak Polri Tindak Aparatnya yang Tembakkan Gas Air Mata ke Sekolah

Hasil investigasi YLBHI memastikan aparat kepolisian melepaskan gas air mata ke arah sekolah dasar saat bentrokan di Pulau Rempang.


Polri Dapat Penghargaan dari KBRI Singapura

7 hari lalu

Polri Dapat Penghargaan dari KBRI Singapura

Berhasil identifikasi WNI korban kecelakaan kapal.


Jokowi Pamer Punya Data Intelijen Soal Parpol, Ini Profil Badan Intelijen: BIN, BAIS TNI, Baintelkam Polri, Bakin

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan saat pembukaan Rapat Kerja Nsional (Rakernas) Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu 16 September 2023. Rakernas Seknas Jokowi yang diikuti sebanyak 25 perwakilan DPW se-Indonesia tersebut sebagai bagian konsolidasi organisasi dalam persiapan menjelang Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Jokowi Pamer Punya Data Intelijen Soal Parpol, Ini Profil Badan Intelijen: BIN, BAIS TNI, Baintelkam Polri, Bakin

Jokowi mengaku mengantongi data soal arah partai politik atau Parpol. Data itu, kata Jokowi, diperoleh dari intelijen BIN, BAIS TNI, Baintelkam.


Bantah Bunuh 5 Warga Sipil di Yahukimo, OPM Tuding TNI AL yang Pasang Bom

8 hari lalu

Jenazah warga Papua yang diklaim OPM kena ledakan bom yang dipasang oleh TNI di pinggir Kali Berasa. Foto Dokumentasi OPM.
Bantah Bunuh 5 Warga Sipil di Yahukimo, OPM Tuding TNI AL yang Pasang Bom

OPM menuding lima warga sipil di Yahukimo, Papua, itu tewas kena bom yang dipasang oleh TNI Angkatan Laut.


NasDem Nilai Pernyataan Jokowi Soal Data Intelijen Parpol Tidak Etis

8 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPP NasDem Hermawi Taslim memberikan keterangan pers terkait acara Apel Siaga Perubahan (ASP) Partai Nasdem di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2023. Partai Nasdem akan menggelar Apel Siaga Perubahan di Stadion Gelora Bung Karno pada Minggu, 16 Juli 2023, yang akan diikuti sebanyak 100 ribu lebih kader. TEMPO/M Taufan Rengganis
NasDem Nilai Pernyataan Jokowi Soal Data Intelijen Parpol Tidak Etis

Sekjen NasDem Hermawi Taslim menilai pernyataan yang disampaikan Jokowi tersebut dapat menimbulkan kecurigaan dalam benak masyarakat