Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Plt Gubernur Masa Pilkada, Ini 3 Catatan Pedas KontraS

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Koordinator Kontras, Yati Andriyani. TEMPO/Rezki A.
Koordinator Kontras, Yati Andriyani. TEMPO/Rezki A.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai bahwa pengajuan usulan pengangkatan dua orang perwira tinggi (Pati) aktif Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Provinsi Jawa Jawa Barat dan Sumatera Utara selama pilkada 2018 oleh Kementerian Dalam Negeri adalah langkah yang tidak tepat.

"Kami menilai, pengajuan usulan tersebut berpotensi bertentangan atau menyalahi sejumlah peraturan, berpotensi menggerus netralitas dan independensi Polri, juga memperlemah pemerintah sipil dalam mengelola pemerintahan," kata Koordinator KontraS Yati Andriyani dalam siaran tertulis, Senin, 29 Januari 2018.

Dua pati yang ditunjuk Tjahjo adalah Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal M. Iriawan dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Martuani Sormin. Selama pilkada, keduanya ditugaskan untuk menggantikan sementara gubernur definitif masa jabatannya akan habis pada Juni mendatang.

Tentang aturan yang ditabrak, Yati merujuk pada pasal 201 ayat 10 UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Yati mengatakan Pasal itu menjelaskan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, tanpa frasa dan atau yang setara.

"Yang berarti jabatan tersebut diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak bisa ditafsirkan sederajat dengan perwira tinggi dari institusi Kepolisian," kata Yati.

Pengaturan lebih lanjut, menurut Yati, ada pada Pasal 157 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang merupakan turunan dari Pasal 20 UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal itu mewajibkan setiap anggota Polri aktif untuk mengundurkan diri dari kedinasannya sebelum menduduki JPT setingkat Madya pada instansi Pemerintahan.

"Pengajuan usul yang memberikan kesempatan anggota Polri aktif untuk menjadi Plt gubernur jelas berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait netralitas Polri, usul tersebut dikhawatirkan berpotensi memunculkan kerentanan penggunaan kekuatan Polri untuk tujuan politik dalam Pemilihan Kepala Daerah 2018. Terlebih, adanya kontestan Pilkada yang berasal dari institusi Polri. 

"Apalagi keduanya diusulkan ditempatkan sebagai Plt di wilayah yang terdapat pasangan calon Kepala Daerah dengan latar belakang Polri dan TNI," kata Yati.

Yati mengimbau agar pemerintah mengingat bahwa netralitas Polri merupakan amanat dari Pasal 28 UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Pasal itu  menyebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, serta baru dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri.

Terakhir, Yati menganggap usulan dari Menteri Tjahjo Kumolo itu akan memperlemah pemerintahan sipil. Menurut Yati, usul tersebut sekaligus memperlihatkan lemahnya pemerintahan sipil dalam mengelola kehidupan berpolitik dan tata kelola pemerintahan. "Dalam hal ini pemeritah menjadi 'penggoda' bagi Polri untuk kembali aktif berpolitik," ujarnya.

Menurut Yati, tindakan atau kebijakan seperti itu akan mengganggu semangat untuk mendorong lahirnya institusi dan anggota Polri profesional, modern dan tunduk pada prinsip demokrasi. Di sisi lain, hal tersebut juga berpotensi mencampur aduk tugas-tugas pepolisian dan pemerintahan yang berdampak buruk terhadap kehidupan bernegara dan berdemokrasi di Indonesia.

"Oleh karenanya patut dipertanyakan motivasi di balik usulan pengangkatan ini saat pilkada oleh Menteri Dalam Negeri yang merupakan bagian penyokong pemerintahan," ujar Yati.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

1 hari lalu

Mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah) menyapa warga saat acara perpisahan akhir masa jabatan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa 5 September 2023. Acara serah terima jabatan dan perpisahan Gubernur Sumut tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD, simpatisan dan ribuan warga dari berbagai komunitas sebagai bentuk ucapan terimakasih atas pengabdian selama periode 2018-2023. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.


KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU (kiri ke kanan) Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos dan August Mellaz memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024. Pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024, KPU telah mengesahkan perolehan suara nasional pada 32 provinsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

KPU menilai Depok memiliki banyak kampus besar sehingga diharapkan mereka terlibat sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada 2024.


KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

2 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.


Bupati Buru Selatan Kembali Maju Pilkada 2024

2 hari lalu

Bupati Buru Selatan Kembali Maju Pilkada 2024

Bupati Buru Selatan, Hj Safitri Malik Soulisa dipastikan maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024


PDIP Gelar Rakornas Bahas Persiapan Pilkada Serentak 2024

2 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Gelar Rakornas Bahas Persiapan Pilkada Serentak 2024

PDIP telah memulai pemetaan awal untuk mempersiapkan mesin partai guna menghadapi Pilkada 2024.


Hasto PDIP Sebut Banyak Calon Kepala Daerah Ragu Maju Pilkada 2024

4 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Hasto PDIP Sebut Banyak Calon Kepala Daerah Ragu Maju Pilkada 2024

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyinggung soal adanya kepala daerah yang ragu untuk berlaga di Pilkada 2024.


Gerindra dan Nasdem Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel, Ini Alasannya

6 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Gerindra dan Nasdem Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel, Ini Alasannya

Rusdin Abdullah digadang-gadang akan diusung sebagai bakal calon Wali Kota Makassar pada Pilkada 2024.


5 Kandidat Pilgub Sumsel 2024, Eks Gubernur Herman Deru Vs Mantan Wagub Mawardi Yahya?

6 hari lalu

Gubernur Sumatera Selatan terpilih Herman Deru menunjukkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2019 yang diserahkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 11 Desember 2018. TEMPO/Subekti.
5 Kandidat Pilgub Sumsel 2024, Eks Gubernur Herman Deru Vs Mantan Wagub Mawardi Yahya?

Kontestasi Pilgub Sumsel 2024, akankah mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru melawan eks Wagub Mawardi Yahya? Siapa kandidat lain?


Pilkada disebut Permainan Pencitraan, Pengamat: Perlu Dorong Popularitas Kandidat

6 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Pilkada disebut Permainan Pencitraan, Pengamat: Perlu Dorong Popularitas Kandidat

Menurut Pakar Politik Ujang Komarudin, hal terpenting dalam pilkada adalah elektabilitas para kandidat.


Pengacara Gus Muhdlor Singgung Soal Penetapan Tersangka Bupati Sidoarjo Sebelum Pilpres dan Jelang Pilkada

8 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Gus Muhdlor Singgung Soal Penetapan Tersangka Bupati Sidoarjo Sebelum Pilpres dan Jelang Pilkada

Gus Muhdlor dikabarkan akan kembali maju dalam Pilkada 2024.