Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Plt Gubernur Masa Pilkada, Ini 3 Catatan Pedas KontraS

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Koordinator Kontras, Yati Andriyani. TEMPO/Rezki A.
Koordinator Kontras, Yati Andriyani. TEMPO/Rezki A.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai bahwa pengajuan usulan pengangkatan dua orang perwira tinggi (Pati) aktif Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Provinsi Jawa Jawa Barat dan Sumatera Utara selama pilkada 2018 oleh Kementerian Dalam Negeri adalah langkah yang tidak tepat.

"Kami menilai, pengajuan usulan tersebut berpotensi bertentangan atau menyalahi sejumlah peraturan, berpotensi menggerus netralitas dan independensi Polri, juga memperlemah pemerintah sipil dalam mengelola pemerintahan," kata Koordinator KontraS Yati Andriyani dalam siaran tertulis, Senin, 29 Januari 2018.

Dua pati yang ditunjuk Tjahjo adalah Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal M. Iriawan dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Martuani Sormin. Selama pilkada, keduanya ditugaskan untuk menggantikan sementara gubernur definitif masa jabatannya akan habis pada Juni mendatang.

Tentang aturan yang ditabrak, Yati merujuk pada pasal 201 ayat 10 UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Yati mengatakan Pasal itu menjelaskan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, tanpa frasa dan atau yang setara.

"Yang berarti jabatan tersebut diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak bisa ditafsirkan sederajat dengan perwira tinggi dari institusi Kepolisian," kata Yati.

Pengaturan lebih lanjut, menurut Yati, ada pada Pasal 157 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang merupakan turunan dari Pasal 20 UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal itu mewajibkan setiap anggota Polri aktif untuk mengundurkan diri dari kedinasannya sebelum menduduki JPT setingkat Madya pada instansi Pemerintahan.

"Pengajuan usul yang memberikan kesempatan anggota Polri aktif untuk menjadi Plt gubernur jelas berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait netralitas Polri, usul tersebut dikhawatirkan berpotensi memunculkan kerentanan penggunaan kekuatan Polri untuk tujuan politik dalam Pemilihan Kepala Daerah 2018. Terlebih, adanya kontestan Pilkada yang berasal dari institusi Polri. 

"Apalagi keduanya diusulkan ditempatkan sebagai Plt di wilayah yang terdapat pasangan calon Kepala Daerah dengan latar belakang Polri dan TNI," kata Yati.

Yati mengimbau agar pemerintah mengingat bahwa netralitas Polri merupakan amanat dari Pasal 28 UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Pasal itu  menyebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, serta baru dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri.

Terakhir, Yati menganggap usulan dari Menteri Tjahjo Kumolo itu akan memperlemah pemerintahan sipil. Menurut Yati, usul tersebut sekaligus memperlihatkan lemahnya pemerintahan sipil dalam mengelola kehidupan berpolitik dan tata kelola pemerintahan. "Dalam hal ini pemeritah menjadi 'penggoda' bagi Polri untuk kembali aktif berpolitik," ujarnya.

Menurut Yati, tindakan atau kebijakan seperti itu akan mengganggu semangat untuk mendorong lahirnya institusi dan anggota Polri profesional, modern dan tunduk pada prinsip demokrasi. Di sisi lain, hal tersebut juga berpotensi mencampur aduk tugas-tugas pepolisian dan pemerintahan yang berdampak buruk terhadap kehidupan bernegara dan berdemokrasi di Indonesia.

"Oleh karenanya patut dipertanyakan motivasi di balik usulan pengangkatan ini saat pilkada oleh Menteri Dalam Negeri yang merupakan bagian penyokong pemerintahan," ujar Yati.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KontraS Sebut Kebijakan Jokowi Tak Sejalan Dengan Janji Politiknya 4 Tahun Lalu

1 hari lalu

Presiden Jokowi (kanan) didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kiri) meninjau pembibitan tanaman di Persemaian Mentawir, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 21 September 2023. Presiden meninjau langsung perkembangan pembibitan 38 jenis bibit tanaman yang nantinya untuk mendukung penghijauan di Ibu Kota Nusantara (IKN). ANTARA/Sigid Kurniawan
KontraS Sebut Kebijakan Jokowi Tak Sejalan Dengan Janji Politiknya 4 Tahun Lalu

KontraS menyatakan kebijakan Jokowi soal PSN tak sejalan dengan janji politiknya 4 tahun lalu.


Komnas HAM Duga Ada Penggunaan Kekuatan Berlebihan di Konflik Pulau Rempang

1 hari lalu

Mobil polisi melintas di permukiman warga Kampung Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kamis 14 September 2023. TEMPO/YOGI EKA SAHPUTRA
Komnas HAM Duga Ada Penggunaan Kekuatan Berlebihan di Konflik Pulau Rempang

Komnas HAM masih was-was dengan adanya ancaman eskalasi yang jauh lebih besar di Pulau Rempang pada 28 September 2023.


Jokowi Tanggapi Soal Protes Data Intelijen Parpol: Makanan Sehari-hari

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyapa pedagang saat kunjungan ke Pasar Bali Mester Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa, 19 September 2023. Kunjungan tersebut guna meninjau harga dan pasokan bahan pokok. Foto : Biro Setpres
Jokowi Tanggapi Soal Protes Data Intelijen Parpol: Makanan Sehari-hari

Jokowi menyatakan data intelijen soal politik, keamanan, sosial dan lain sebagainya merupakan menu sehari-harinya.


Manuver Merebut Suara NU

21 hari lalu

Manuver Merebut Suara NU

Dipilihnya Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar disebut-sebut untuk mengerek elektabilitas mereka dengan mendulang suara NU.


KontraS Tuntut Paspampres Pelaku Penculikan Diadili Di Pengadilan Umum

22 hari lalu

Suasana Toko Kosmetik milik Imam Masykur yang tutup dan digembok di Jalan Sandratex, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Rabu, 30 Agustus 2023. Tiga anggota TNI, salah satunya merupakan Paspampres menculik dan menyiksa Imam dengan motif untuk mendapatkan uang tebusan sebesar Rp. 50 juta. TEMPO/M Taufan Rengganis
KontraS Tuntut Paspampres Pelaku Penculikan Diadili Di Pengadilan Umum

KontraS menuntut anggota Paspampres, Praka RM, diadili di Pengadilan Umum.


Sejumlah Tanggapan soal Usulan Pilkada Dimajukan, dari Presiden, Wapres, Parpol hingga DPR

22 hari lalu

Pekerja merapikan kotak suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kota Tangerang Selatan di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 17 November 2020. Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020 diikuti tiga pasang calon Wali kota dan Wakil Wali kota. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Sejumlah Tanggapan soal Usulan Pilkada Dimajukan, dari Presiden, Wapres, Parpol hingga DPR

Wacana perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024 dalam beberapa waktu terakhir mengemuka.


Muncul Usulan Pilkada Dimajukan, Begini Pendapat Wapres Ma'ruf Amin

22 hari lalu

Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin berbincang dengan warga terdampak kebakaran saat meninjau lokasi kebakaran imbas terbakarnya Depo Pertamina Plumpubg di Jalan Koramil, Rawa Badak, Jakarta, Sabtu, 4 Maret 2023. Usai meninjau lokasi kebakaran bertemu dan berdialog dengan warga, Ma'ruf Amin pun memastikan bahwa seluruh keperluan para pengungsi ditanggung oleh Pertamina. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Muncul Usulan Pilkada Dimajukan, Begini Pendapat Wapres Ma'ruf Amin

Ma'ruf Amin menegaskan bahwa munculnya gagasan pemajuan Pilkada 2024 baru sebatas usulan.


Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Sahkan RUU Perlindungan Penghilangan Paksa

23 hari lalu

Anggota Divisi Pemantau Impunitas KontraS Dimas Bagus Arya Saputra (tengah), tiga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Ibu Sumarsih (kedua kiri), Bejo Untung (kedua kanan) dan Paian Siahaan (kanan) serta Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Sahkan RUU Perlindungan Penghilangan Paksa

Kontras mengatakan RUU ini perlu disahkan tahun ini oleh DPR sebagai jaminan ketidakberulangan tindak penghilangan paksa.


ICW Desak Polri Buka Informasi Kontrak Pembelian dan Pengelolaan Gas Air Mata

24 hari lalu

Warga saksi kerusuhan menunjukan cartridge gas air mata saat kampungnya diserbu aparat kepolisian di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat, 15 Agustus 2023. Polisi menembak gas air mata dan melakukan perusakan rumah-rumah  saat sweeping ke perkampungan setelah kerusuhan pecah di Kampung Dago Elos semalam. Buntut konflik lahan antara warga dan klaim ahli waris atas Kampung Dago Elos berakhir rusuh setelah warga yang memblokade jalan raya dihalau oleh polisi dengan tindakan represif. Sejumlah warga ditangkap dan jurnalis mengalami kekerasan serta intimidasi. TEMPO/Prima Mulia
ICW Desak Polri Buka Informasi Kontrak Pembelian dan Pengelolaan Gas Air Mata

ICW pun mengingatkan kembali soal penembakan gas air mata yang dilakukan oleh polisi kembali terjadi di Dago Elos, Bandung pada 15 Agustus 2023.


Danny Pomanto Hengkang dari NasDem ke PDIP, Ini Beberapa Kontroversi Wali Kota Makassar

24 hari lalu

Seorang bocah bersalaman dengan Walikota Makassar, Danny Pomanto saat mengunjungi rumah keluarga korban hilangnya AirAsia QZ 8501 di Jalan Baronang, Makassar, 30 Desember 2014. TEMPO/Iqbal lubis
Danny Pomanto Hengkang dari NasDem ke PDIP, Ini Beberapa Kontroversi Wali Kota Makassar

Wali Kota Makassar Danny Pomanto hengkang dari NasDem ke PDIP. Berikut beberapa kontroversi yang pernah menjeratnya.