TEMPO.CO, BANDUNG -Salah satu larangan bagi Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil dalam Pilkada 2018 adalah tidak memihak. Bagaimana jika suami atau istri calon kepala daerah itu berstatus ASN?
“Kalau mendampingi lalu gini-gini (menunjukkan gerakan tangan meniru jargon kampanye) itu yang melanggar. Kalau diem aja (tidak apa-apa). Masa istri dipisahin, kebangetan banget,” kata Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Mediasi dan Perlindungan, Tasdik Kinanto di Bandung, Selasa, 30 Januari 2018.
Polemik tersebut sempat mencuat saat istri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berurusan dengan Bawaslu karena statusnya sebagai ASN. “Yang penting tidak secara aktif dengan Pak Ganjar gini-gini (mengajak), sebagai istri itu ada ikatan perkawinan, masa tidak boleh. Jahat banget orang Indonesia ini,” kata Tasdik.
BACA: Bawaslu Larang Istri Ganjar Pranowo Ikut Kampanye
Tasdik mengatakan, soal netralitas ASN itu yang ditimbang sikapnya. “Yang penting sikapnya, kaya apa,” kata dia.
Soal aturan larangan berfoto dengan calon kepala daerah juga akan menjadi masalah bagi istri atau suami calon kepala daerah yang berstatus ASN. Tasdik mengatakan, dalam kasus tertentu tidak melanggar aturan netralitas. “Ya boleh (foto bareng), wong dia suaminya. Asal di foto jangan bermaksud mengajak orang-orang,” kata dia.
Tasdik mengatakan, memisahkan suami atau istri yang berstatus ASN dengan pasangannya yang kebetulan calon kepala daerah juga tidak tepat. “Masa istrinya disuruh pisah terus, kalau cerai siapa yang tanggung jawab gara-gara pilkada, nanti ke KASN juga pengaduannya,” kat adia.
BACA: ASN Dilarang Foto Bareng Kandidat Pilkada, Istri Ganjar Disoal
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, sejumlah aturan spesifik yang melarang ASN tidak netral dalam pilkada sudah diterbitkan pemerintah. Terbaru misalnya Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 mengenai pengawasan netralitas ASN pada pelaksanaan pilkada serentak 2018, lalu Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang pelaksanaan netralitas ASN dalam pilkada serentak 2018, pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2019.
“Aturannya sangat-sangat ketat,” kata dia, Selasa, 30 Januari 2018.
Iwa mencontohkan diantaranya larangan menghadiri deklarasi bakal calon dalam Pilkada 2018 dengan atau tanpa atribut, larangan mengunggah menanggapi seperti like, komentar dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon atau pasangan calon kepala daerah lewat media online maupun media sosial, foto bersama dengan pasangan calon dengan mengikuti gerakan atau simbol tangan yang bisa diartikan sebagai bentuk keberpihakan, hingga larangan menjadi pembicara atau narasubmer pada kegiatan pertemuan partai politik. “Sanksinya diserahkan pada Komisi Aparatur Sipil Negara,” kata dia.
AHMAD FIKRI