TEMPO.CO, Bandung - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Harminus Koto mengajak aparatur sipil negara (ASN) menandatangani pakta integritas agar netral dalam pilkada 2018. “Agar mulai hari ini sampai pemilu selesai tidak ada lagi ASN yang terlibat dalam pemilihan kepala daerah,” kata Harminus di sela penandatangan pakta integritas di Bandung, Selasa, 30 Januari 2018.
Harminus merasa prihatin karena Bawaslu sudah memproses 18 kasus dugaan ketidaknetralan ASN dan kepala desa saat pilkada 2018 baru masuk tahap awal. “Dengan pakta integritas ini, kita harapkan semua ASN di Jawa Barat tidak terlibat lagi, cukup 18 ini saja,” ujarnya.
Baca: Pilkada 2018, Bawaslu Jabar: 11 Aparatur Sipil Negara Berkasus
Harminus berujar, setelah penetapan calon kepala daerah nanti, sanksi pada ASN yang terbukti tidak netral bakal lebih berat. “Sehingga, (jika) saat kampanye dia terlibat, hukumannya tidak hanya etik ASN, bahkan denda dan pidana pemilu juga akan dikenakan,” ucapnya.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan sejumlah aturan spesifik yang melarang ASN tidak netral dalam pilkada sudah diterbitkan pemerintah. Yang terbaru, misalnya, Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 tentang Pengawasan Netralitas ASN pada Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.
Selain itu, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2018, Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.
Simak: Pilkada 2018, Tjahjo Kumolo Gelar Rapat dengan Intelijen Polri
Salah satu implementasinya, kata Iwa, ialah ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon dengan atau tanpa atribut. Ada juga larangan menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto pasangan calon kepala daerah lewat media online ataupun media sosial.
Foto bersama dengan pasangan calon dengan mengikuti gerakan atau simbol tangan yang bisa diartikan sebagai bentuk keberpihakan juga tidak diperbolehkan. “Sanksinya diserahkan pada Komisi Aparatur Sipil Negara,” tutur Iwa.
Lihat: Kapolri Tak Perintahkan Calon dari Polisi Harus Menang Pilkada
Anggota KASN Bidang Mediasi dan Perlindungan, Tasdik Kinanto, mengatakan ketidaknetralan ASN yang telah terjadi baru sebatas pelanggaran kode etik. “Kalau belum penetapan (calon), berarti dia masuk kategori pelanggaran kode etik perilaku. Sanksinya moral,” katanya.
Namun, jika sudah masuk tahapan kampanye, kata dia, sanksi bagi ASN yang melanggar bakal lebih berat. “Sanksinya mulai dari sedang hingga berat, misalnya ditunda kenaikan pangkatnya, termasuk juga diberhentikan dari PNS (pegawai negeri sipil),” ujarnya.
AHMAD FIKRI