TEMPO.CO, Kudus - Prajurit TNI dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0722/Kudus, Jawa Tengah, dilarang memengaruhi anggota keluarganya dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Keluarga dipersilakan memilih calon sesuai kehendak sendiri.
"Haram hukumnya bagi prajurit untuk mengarahkan atau menyuruh anggota keluarganya memilih salah satu calon," kata Komandan Kodim 0722/Kudus Letkol (Inf) Sentot Dwi Purnomo saat memberikan pengarahan terhadap anggota Kodim 0722/Kudus di halaman Markas Kodim Kudus, Jumat, 26 Januari 2018.
Baca juga: Pangdam Tanjungpura: Netralitas TNI di Pilkada Harga Mati
Menurut dia, keluarga harus dipersilakan memilih calon kepala daerah sesuai kehendaknya sendiri, baik di pemilihan gubernur Jawa Tengah maupun pemilihan bupati Kudus.
Sentot juga mengingatkan jajarannya agar tidak terlibat politik praktis, bahkan mendukung salah satu pasangan calon. Tugas prajurit, kata dia, adalah menjaga wilayah Kodim 0722/Kudus tetap kondusif. "Lakukan deteksi dini dan cegah dini, serta lapor cepat jika melihat, mendengar suatu potensi yang bisa mengancam keutuhan di wilayah Kudus," ujar Sentot.
Dia juga menginstruksikan anggota Kodim 0722/Kudus membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kudus.
Baca juga: Maju Pilkada, Calon Ini Masih Utang di Bank dan Tak Punya Mobil
Kodim Kudus bersama Polres Kudus dilibatkan dalam pengamanan pilkada serentak 2018. Institusi tersebut beberapa waktu lalu telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait penyelenggaraan pilkada Kudus 2018.
Adapun nilai dana hibah pengamanan untuk pilkada Kudus 2018 sebesar Rp 3,58 miliar. Untuk Polres Kudus dana hibah sebesar Rp 2,583 miliar dan untuk Kodim 0722/Kudus sebesar Rp 998,02 juta.
ANTARA