Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Netralitas Jaksa Dianggap Krusial di Masa Pilkada

Editor

Amirullah

image-gnews
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi usai bertemu dengan  Jaksa Agung, HM Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 5 Januari 2016. Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan komunikasi intensif antarpenegak hukum sangat baik dalam rangka kerja pemberantasan korupsi. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi usai bertemu dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 5 Januari 2016. Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan komunikasi intensif antarpenegak hukum sangat baik dalam rangka kerja pemberantasan korupsi. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kejaksaan memberikan rekomendasi kepada kejaksaan untuk menjaga netralitas jaksa dalam pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019. Komisioner Komisi Kejaksaan, Ferdinand T. Andi Lolo, mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan dan analisis mendalam soal potensi pelanggaran oleh jaksa pada tahun politik ini.

"Kami melihat posisi jaksa dan kejaksaan sangat krusial di tahun politik ini," ucap Andi di Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2016.

Baca juga: Maju Pilkada, Calon Ini Masih Utang di Bank dan Tak Punya Mobil

Menurut Andi, jaksa harus netral dan berusaha menjaga stabilitas daerah. Dia berujar, sebaiknya kejaksaan menahan diri untuk melakukan tindakan hukum terhadap calon kepala daerah.

Jika keduanya ditindak pada masa kampanye, menurut Andi, hal itu dapat memancing kampanye hitam yang membuat masyarakat tidak menilai secara obyektif. "Jika calon kepala daerah sedang tersandung masalah hukum, itu akan mengubah kontestasi politik, juga elektabilitas calon," tutur Andi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Andi mengatakan proses hukumnya harus tetap berjalan. Namun kejaksaan perlu memilah agar tidak menimbulkan ketegangan dan konflik.

Baca juga: Bawaslu Maluku: Ratusan Ribu Pemilih Terancam Tak Ikut Pilkada

Intelijen dari kejaksaan, ucap dia, juga perlu proaktif dalam melakukan pengawasan. Andi mengatakan, jika terjadi penempatan di daerah tempat pilkada berlangsung, jaksa yang dipilih tidak boleh memiliki ikatan dengan salah satu calon. Ini dilakukan untuk menjaga netralitas.

"Kinerja kejaksaan perlu diawasi, agar tidak melanggar kode etik dalam pesta demokrasi ini," ujar Andi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seluk-beluk Jokowi Bakal Habiskan Masa Jabatannya di IKN Selama 40 Hari ke Depan

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo mengawali kegiatan kunjungan hari kedua di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan meninjau langsung kawasan Istana Kepresidenan, pada Senin pagi, 29 Juli 2024. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Seluk-beluk Jokowi Bakal Habiskan Masa Jabatannya di IKN Selama 40 Hari ke Depan

Jokowi disebut akan berkantor di IKN hingga sehari menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.


DPR Sebut Perlu Revisi UU Pilkada untuk Atur Maraknya Kotak Kosong di Pilkada

7 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
DPR Sebut Perlu Revisi UU Pilkada untuk Atur Maraknya Kotak Kosong di Pilkada

Kata DPR soal kotak kosong di Pilkada.


Analisis Pengamat soal Strategi Branding Tiga Paslon di Pilkada Jakarta

8 jam lalu

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno berbincang dengan warga saat Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 8 September 2024.  Kedatangan pasangan bacagub ke CFD ini menggunakan MRT ke stasiun Bundaran HI. TEMPO/Ilham Balindra
Analisis Pengamat soal Strategi Branding Tiga Paslon di Pilkada Jakarta

Sejumlah pengamat menyoroti branding ketiga pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada Jakarta.


Partai Buruh Resmi Dukung Andika-Nanang

1 hari lalu

Partai Buruh secara resmi mengusung pasangan bakal calon bupati - wakil bupati Serang Andik  Hazrumy - Nanang Supriatna di Pillkada Kabupaten Serang 2024 di Kantor Kepengurusan Pusat Partai Buruh Kota Serang, Ahad, 8 September 2024. Dok. Pribadi
Partai Buruh Resmi Dukung Andika-Nanang

Partai Buruh secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.


PKPI Resmi Gabung Koalisi Airin-Ade di Banten

1 hari lalu

Ketua Dewan Pembina DPD Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Provinsi Banten, Saberawi Jaya menyerahkan surat dukungan kepada pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi di Pilkada Banten, di Kantor DPD Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Banten, Ahad, 8 September 2024. Dok. Pribadi
PKPI Resmi Gabung Koalisi Airin-Ade di Banten

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) resmi menyatakan bergabung dengan Koalisi Banten Maju Bersama yang mengusung pasangan Airin-Ade


Riset INDEF: Oligarki dan Kolusi Partai dalam Pilkada Sebabkan Pembangunan Ekonomi Tak Sehat

2 hari lalu

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (ketiga kiri) bersama anggota KPU August Mellaz (kedua kiri), Idham Holik (ketiga kanan), Yulianto Sudrajat (kedua kanan), Parsadaan Harahap (kiri) dan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kanan) berpegangan tangan usai memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Riset INDEF: Oligarki dan Kolusi Partai dalam Pilkada Sebabkan Pembangunan Ekonomi Tak Sehat

INDEF memaparkan hasil kajian yang menerapkan kerangka analisis ekonomi persaingan usaha terhadap kontestasi politik dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024


KPU Jateng Sebut Pilkada di Tiga Daerah Diikuti Pasangan Calon Tunggal

2 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
KPU Jateng Sebut Pilkada di Tiga Daerah Diikuti Pasangan Calon Tunggal

KPU Jateng menyatakan tiga bakal pasangan calon yang sudah mendaftar di Pilkada 2024 akan berhadapan dengan kotak kosong.


Jokowi Nilai Kotak Kosong Bagian dari Demokrasi, Ini Kata Pengamat dari Unair

3 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Jokowi Nilai Kotak Kosong Bagian dari Demokrasi, Ini Kata Pengamat dari Unair

Menurut Jokowi, kotak kosong adalah bagian dari demokrasi di masyarakat. Namun, pengamat Unair menyebutnya sebagai erosi demokrasi.


Alasan Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat di Pilkada 2024

3 hari lalu

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Lolly Suhenty, menanggapi kenaikan tunjangan kinerja pegawai. Tunjangan kinerja itu dinaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat di Pilkada 2024

Bawaslu memiliki keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon KPU di Pilkada 2024.


Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

4 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

KPK mengatakan akan segera mengirim surat kepada KPU mengenai calon kepala daerah yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.