TEMPO.CO, Ambon - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku terhadap kemungkinan ratusan ribu pemilih tidak bisa mengikuti pilkada Maluku. Kekhawatiran ini muncul dari analisis Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
"Kami mengingatkan ini berdasarkan analisis DP4, sehingga KPU Maluku perlu mengantisipasinya," kata Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely, Kamis, 25 Januari 2018. Antisipasi yang dimaksud Abdullah adalah dengan mengoptimalkan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemiih tetap terakhir menjelang penyelenggaraan pilkada serentak 2018.
Baca juga: Murad Ismail Yakin Rebut 90 Persen Suara di Pilgub Maluku
Berdasarkan analisis tersebut, DP4 dipengaruhi penduduk belum berumur 17 tahun sudah menikah, berusia diatas 75 tahun, penyandang disabilitas, penduduk di luar rumah, baik karena kuliah, belajar, bekerja saat coklit berlangsung, rentan meninggal, maupun pengalihan status menjadi TNI/Polri.
Tercatat ada sebanyak 34 penduduk berumur 17 yang belum menikah terdata dalam coklit, jumlah penduduk di atas 75 tahun saat pemilihan sebanyak 26.206 orang, penduduk di luar rumah karena bekerja pada saat coklit (20 Januari-18 Februari 2018) sebanyak 683.994 orang, penyandang disabilitas berjumlah 1.673 orang, dan penduduk rentan meninggal dengan usia di atas 75 tahun berjumlah 78.945 orang.
Baca juga: Telkom University Bikin Aplikasi untuk Tunarungu di Pilgub Jabar
Hasil analisis DP4 telah diserahkan kepada KPU Maluku pada 18 Januari 2018, selanjutnya ke KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pilkada Maluku.
Analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2017 tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur, Wagub, Bupati, Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
ANTARA