TEMPO.CO, Padang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat, menyatakan pilkada 2018 tidak menggunakan kotak suara transparan. Penyebabnya adalah belum tersedianya logistik tersebut untuk tahun ini.
"Saat ini kami masih memakai kotak suara biasa, dan direncanakan pada pemilu 2019 sudah menggunakan kotak suara transparan," kata Koordinator Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kota Padang, Mahyudin di Padang, Kamis, 25 Januari 2018.
Penggunaan kotak suara transparan pada pemilu 2019 telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ada satu pasal yang mengatur soal kewajiban menggunakan kotak suara transparan dalam pemilu 2019, yakni pasal 341 ayat 1 huruf a.
Baca juga: Panwaslu Serang Minta Pemberian Bansos Ditunda Jelang Pilkada
Pasal itu berbunyi perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar.
Sementara terkait kotak suara yang ada untuk pilkada tahun ini berbahan aluminium dengan jumlah 2.900 unit. KPU Padang membutuhkan 3.184 kotak suara. "Kami masih kekurangan sekitar 300 unit," ujarnya.
Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pilkada 2018 diperkirakan 1.592. Satu TPS membutuh dua kotak suara. Untuk memenuhi kebutuhan kotak suara tersebut, KPU Kota Padang akan meminjam ke daerah tetangga yang tidak menyelenggarakan pilkada.
Baca juga: Kapolri Tingkatkan Anggaran untuk Jaga Kondusifitas Pilkada 2018
Mahyudin menjelaskan kurangnya kotak suara disebabkan oleh kerusakan karena umur yang sudah tua, namun anggaran untuk membuat kotak suara baru tidak ada.
Pada pilkada Padang, dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Padang telah mendaftar ke KPU Padang, yakni Mahyeldi-Hendri Septa diusung oleh PKS dan PAN.
Sementara Emzalmi-Desri Ayunda diusung oleh tujuh partai, di antaranya Demokrat, PDIP, PKB, Golkar, Nasdem dan PPP. Budi Suyanto