TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada seluruh calon kepala daerah agar tidak melakukan praktik politik uang menjelang penyelenggaraan pilkada serentak 2018.
"Apalagi jika sumber dana dari hasil korupsi atau dari pihak-pihak yang nanti harus diganti dalam bentuk proyek-proyek setelah menjabat," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2018.
Baca juga: Panwaslu Serang Minta Pemberian Bansos Ditunda Menjelang Pilkada
Dia juga mengingatkan calon inkumben agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki saat ini dan perlu lebih berhati-hati terhadap sumbangan dana politik. Menerima sumbangan dana politik di luar mekanisme yang sudah diatur, ujar Febri, berisiko menjadi gratifikasi atau suap.
KPK juga mengimbau bagi setiap calon kepala daerah untuk dapat mempertanggungjawabkan perihal laporan harta kekayaan yang telah didaftarkan ke KPK.
KPK pun mengharapkan bagi calon kepala daerah yang terpilih nantinya dapat menjalankan tugas dengan baik, tidak menyalahgunakan anggaran, tidak menyalahgunakan barang dan jasa, tidak ada jual-beli jabatan, dan hal-hal lainnya.
Baca juga: KPK Akan Umumkan LHKPN Calon Kepala Daerah Setelah Penetapan KPU
Berdasarkan laman resmi KPK "Pantau Pilkada" di http://kpk.go.id/id/pantau-pilkada-indonesia yang dipantau pada 25 Januari, pukul 11.00 WIB, total ada 1.165 calon kepala daerah yang telah melaporkan harta kekayaannya.
Sebanyak 171 daerah akan menggelar pilkada 2018, terdiri atas 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten di Indonesia. Jumlah ini lebih banyak dibanding pilkada 2017 yang hanya berlangsung di 101 daerah.
ANTARA