TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengancam menjatuhkan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Asman tak segan menurunkan pangkat atau bahkan mencopot para ASN yang ketahuan tidak netral.
“Sanksinya bisa macam-macam. Bisa diberhentikan, bisa diturunkan pangkatnya satu tingkat,” kata Asman, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Melawai, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Januari 2018.
Baca: Calon Tunggal dalam Pilkada 2018 Bertambah Jadi 13 Paslon
Menurut Asman, salah satu bentuk pelanggaran netralitas oleh ASN adalah berpolitik praktis. ASN harus mengundurkan diri sebelum terjun ke ranah politik. ASN juga dilarang menjadi tim sukses suatu pasangan calon. “Itu harus diingatkan kepada semua ASN. Tidak boleh berpolitik dan harus netral,” ujarnya.
Asman menuturkan pelanggaran netralitas oleh ASN pasangan calon akan dideteksi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Panwaslu akan melaporkan pelanggaran itu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kedua instansi tersebut akan memutuskan sanksi yang dikenakan kepada ASN tersebut sesuai dengan pelanggarannya.
Simak: Pilkada 2018, KPK Ingatkan Tim Sukses Tak Bagi Proyek
Sejumlah ASN ikut mewarnai pilkada 2018, termasuk para perwira tinggi Kepolisian RI dan Tentara Nasional Indonesia. Untuk menjaga netralitas para anggotanya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto juga kerap menekankan kewajiban kedua institusi itu tetap menjaga netralitasnya.