TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi Cahya Hardianto Harefa mengatakan adanya laporan kekayaan calon kepala daerah yang minus. Menurut dia, hal tersebut biasanya disebabkan karena hutang.
"Kita akan analisia lebih jauh, tapi sepanjang itu jujur kondisinya memang seperti itu ya kita apresiasi. Biasa kalau minus itu ada utang," kata Cahya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Januari 2018.
Baca: Hanya Sekitar 30 Persen Legislator yang Setor LHKPN ke KPK
Dari laporan terakhir di website kpk.go.id, LHKPN calon kepala daerah yang diterima KPK sebanyak 1.163 calon. Sebanyak 22 calon masih perlu perbaikan atau verifikasi.
Dari data tersebut, nama Syapuani yang merupakan calon bupati Murung Raya memiliki harta kekayaan minus Rp 115 juta dan Sirajudin Paskalis, calon wakil bupati Manggarai Timur minus Rp 94 juta.
Cahya berpesan kepada calon khususnya yang harta minus agar tidak berutang untuk masa kampanye. Selain itu, dia berpesan agar tidak menggunakan jabatan sebagai penyelenggara negara untuk menutupi utangnya jika terpilih nanti.
"Yang penting kalau sudah jadi jangan mau menutup utangnya dengan cara-cara tidak baik, atau dalam masa kampanye minjem sana sini, hingga nanti kebelit hutang," kata Cahya.
Baca: Bakal Calon Kepala Daerah Setor LHKPN, Ini 10 yang Paling Tajir
Cahya mengatakan, KPK akan menyampaikan LHKPN calon kepala daerah 2018 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan nama-nama calon pada 12 Februari 2018. "Beberapa hari setelah itu kami akan mengmumkan LHKPN-nya kepada masyarakat," kata dia.
Ia mengatakan nantinya pengumuman LHKPN oleh KPK dapat menjadi bahan pertimbangan masyarakat dalam memilih pasangan calon kepala daerah. "LHKPN bisa dijadikan salah satu dasar untuk memilih atau tidak memilih," ujarnya.
Syarat untuk melaporkan LHKPN terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Kewajiban melaporkan kekayaan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pilkada serentak 2018 akan berlangsung di 171 daerah. Sebanyak 17 provinsi bakal menggelar pemilihan gubernur, 39 kota memilih wali kota, dan 115 kabupaten memilih bupati. Pemungutan suara pilkada akan digelar pada 27 Juni 2018.