TEMPO.CO, Jakarta - Para tim sukses pendukung pasangan calon dalam Pilkada 2018 jangan diberi ruang untuk terlibat dalam pengambilan keputusan apabila pasangan terpilih memenangi pemilihan.
Hal itu dikhawatirkan akan membuka celah praktik korupsi yang berujung pada permasalahan yang melibatkan kepala daerah.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan para kandidat kepala daerah agar tidak memanfaatkan tim suksesnya untuk turut serta melakukan perbuatan korupsi setelah terpilih sebagai pimpinan daerah.
BACA:Komnas HAM Prediksi Terjadi Pelanggaran HAM di Pilkada 2018
“Kami ingatkan relasi antara tim sukses, dengan calon kepala daerah jangan sampai pengaruhi kebijakan apalagi kerja sama dengan kepala daerah. Dalam kasus Kebumen, relasi ini berlanjut pada kerja sama bagi-bagi proyek,” ujarnya, Selasa 23 Januari 2018.
Para calon peserta Pilkada 2018, menurut Febriansyah, harus berpolitik secara bersih dan memastikan bahwa mereka tidak memiliki kesepakatan tertentu terkait pendanaan politik misalkan dengan membagi proyek setelah terpilih dan melibatkan tim sukses.
“Harap kejadian seperti di Kebumen ini bisa jadi pedoman dan pembelajaran bagi semua calon kepala daerah,” kata jubir KPK ini