TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan semua KPU provinsi maupun Kabupaten/Kota telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hingga kemarin, Senin, 22 Januari 2018, KPU belum menerima laporan soal calon kepala daerah yang tidak memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Provinsi, kabupaten/kota, semua sudah menerima LKHPN,” kata Ilham di kantor KPU, Senin, 22 Januari 2018. Menurut dia, para bakal calon kepala daerah sudah memenuhi syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018.
Baca:
Bakal Calon Kepala Daerah Setor LHKPN, Ini 10 ... Hanya Sekitar 30 Persen Legislator yang Setor ...
Pilkada Serentak 2018 digelar di 171 daerah. Melaporkan LHKPN merupakan syarat yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Kewajiban melaporkan kekayaan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Selain KPU, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyediakan layanan e-LHKPN untuk membantu calon kepala daerah melaporkan harta kekayaannya. KPK telah menerima 1.159 laporan harta kekayaan calon kepala daerah 2018 hingga hari ini, Senin, 22 Januari 2018.
Baca juga:
Koleksi Mobil Mewah, Bambang Soesatyo Akan ...
KPU Ingatkan Paslon Pilkada 2018 Laporkan ...
Laporan itu terdiri dari 58 calon gubernur, 57 calon wakil gubernur, 386 calon bupati, 380 calon wakil bupati, 140 calon wali kota dan 138 calon wakil wali kota. Artinya, 91 persen calon telah membuat laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara atau LHKPN ke KPK.
Ilham mengatakan jumlah yang memberikan LHKPN ke KPK lebih banyak dibandingkan jumlah calon kepala daerah yang telah terdaftar di KPU untuk keperluan Pilkada 2018. “Ini mungkin saja ada calon yang mengurus LHKPN ke KPK, tapi tidak mengurus pencalonan dia ke KPU,” tutur Ilham.