TEMPO.CO, Jakarta - Batas akhir pendaftaran dan perbaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN bagi calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah 2018 akan ditutup pada Ahad, 20 Januari 2018. Namun tercatat baru 1.126 bakal calon kepala daerah yang telah melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan laman kpk.go.id/id/pantau-pilkada-indonesia, total bakal calon kepala daerah yang melaporkan LHKPN sebagai syarat untuk maju dalam pilkada serentak 2018 berjumlah 1.126 calon kepala daerah pada pukul 02:00 WIB pada Sabtu, 19 Januari 2018.
Baca: Koleksi Mobil Mewah, Bambang Soesatyo Akan Perbaiki LHKPN
Rinciannya, 56 bakal calon gubernur, 55 calon wakil gubernur, 371 calon bupati, 368 calon wakil bupati, 141 calon wali kota dan 135 calon wakil wali kota. Pendaftaran LHKPN calon kepala daerah di KPK dibuka sejak 2 Januari 2018 dan akan ditutup pada 20 Januari 2018.
Jumlah tersebut berarti sudah ada 98 persen calon kepala daerah yang sudah melaporkan LHKPN. Ada 171 pilkada di berbagai provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia dengan sekitar 1.150 calon. KPK membuka pelaporan LHKPN hingga Jumat, 19 Januari 2018. Namun KPU membuka pendaftaran hingga hari ini.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan pelaporan LHKPN itu sangat penting untuk dicermati oleh masyarakat. "Calon kepala daerah harus menyerahkan LHKPN, LHKPN ini penting sekali kalau dia menipu,maka laporannya tidak perlu dipilih. Harus jujur melaporkan LHKPNnya," kata Laode.
Baca: Reshuffle Jokowi, KPK Imbau Pejabat Baru Segera Lapor LHKPN
Berkas LHKPN menjadi salah satu syarat untuk para calon mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah. Syarat melaporkan LHKPN bagi para kandidat tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 4 ayat 1 poin k.
Selain itu, para penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Aturan lain tentang pelaporan LHKPN tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan KPK Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.