TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara masih menunggu perbaikan data ijazah sekolah menengah atas (SMA) milik bakal calon Wakil Gubernur Sumatera Utara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus.
"Kami tunggu sampai besok (Sabtu, 20 Januari 2018) sebagai batas akhir perbaikan," kata anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, Benget Manahan Silitonga, Medan, Jumat, 19 Januari 2018.
Baca juga: Pilgub Sumut, Djarot dan Sihar Sitorus Daftar di Hari Terakhir
Saat mendaftar, kata Benget, Sihar hanya menyertakan surat keterangan dari pengelola SMA Pangudi Luhur, Jakarta.
Dalam surat keterangan yang ditandatangani pimpinan SMA Pangudi Luhur, dijelaskan bahwa bakal calon wakil gubernur, yang didukung PDI Perjuangan dan PPP, itu pernah sekolah serta lulus dari sekolah swasta tersebut.
Surat keterangan tersebut, menurut dia, belum mencukupi untuk dinyatakan telah melengkapi syarat pencalonan. Karena itu, KPU Provinsi Sumatera Utara meminta Sihar melakukan perbaikan hingga 20 Januari 2018.
Jika ijazah aslinya hilang, Sihar Sitorus harus mampu menyiapkan penggantinya berupa surat keterangan pengganti ijazah dari instansi terkait.
Ketentuan itu sesuai dengan isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca juga: Sihar Sitorus Ditolak PPP Sumut, Ini Sikap Djarot Saiful Hidayat
Setelah itu, KPU Provinsi Sumatera Utara akan meneliti serta mempelajari kembali berkas perbaikan dari bakal calon wakil gubernur yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat tersebut.
Ketika dipertanyakan tentang sikap KPU saat pendaftaran, Benget menyatakan pihaknya hanya memeriksa ada atau tidaknya keterangan mengenai sekolah bakal calon yang mendaftar.
"Saat menerima dukungan, kami hanya mengecek ada atau tidak (dokumennya)," katanya.