TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menerima 972 laporan harta kekayaan calon kepala daerah menjelang pemilihan kepala daerah atau pilkada 2018. Terhitung 178 calon kepala daerah, dari total 1.150 calon terdaftar di Komisi Pemilihan Umum, belum mendaftarkan harta kekayaannya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, memperingatkan agar calon kepala daerah segera melaporkan harta kekayaan. "Masih cukup banyak yang belum lapor," kata Febri di kantornya di Jakarta, Kamis, 18 Januari 2018.
Baca juga: T.B. Hasanuddin-Anton Charliyan Belum Pernah Laporkan LHKPN
Febri menjelaskan, pada hari terakhir pendaftaran laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), yakni 19 Januari 2018, Komisi menyiapkan sepuluh meja untuk menerima laporan. Selain itu, kata dia, calon kepala daerah bisa melaporkan harta kekayaan melalui e-LHKPN.
Febri memperingatkan bahwa laporan ini penting agar publik bisa melihat keterbukaan calon kepala daerahnya. "Sehingga masyarakat bisa memilih kepala daerah yang benar-benar bersih dan bisa memimpin daerah mereka secara lebih baik," kata dia.
Berdasarkan data KPU, disebutkan ada 575 pasangan calon atau 1.150 orang yang mendaftar sebagai calon kepala daerah. Data pelaporan terbanyak ke KPK dari para calon kepala daerah di Jawa Barat sejumlah 98 orang, Jawa Timur sebanyak 78 orang, dan Nusa Tenggara Timur dengan 74 orang.
Baca juga: Purwakarta Jadi Daerah Terbaik Pelaporan LHKPN Pejabat
KPK pun membuka saluran komunikasi jika ada pertanyaan atau konsultasi tentang pelaporan LHKPN. Kontak tersebut melalui costumer service di nomor WhatsApp 08111-929-575 atau telepon 021-25578396.