TEMPO.CO, Bandung - Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jawa Barat menyatakan semua syarat bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang akan mengikuti pilkada 2018 belum lengkap. Di antara syarat yang belum lengkap itu ialah Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum serta Tubagus Hasanuddin belum menyertakan laporan harta kekayaan terbaru.
Dedi Mulyadi dan Anton Charliyan belum melengkapi laporan pajak, sementara Sudrajat-Ahmad Syaikhu masih kekurangan bukti legalisasi salinan ijazah. “Seluruh bakal calon gubernur dan wakilnya, menurut ketentuan PKPU (Peraturan KPU) Nomor 3 Tahun 2018, statusnya belum memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat di Bandung, Rabu, 17 Januari 2018.
Baca: Pilgub Jabar, Ridwan Kamil Diminta Lengkapi Laporan Harta Kekayaan
Yayat meminta semua bakal calon gubernur dan wakilnya melengkapi semua berkas persyaratan dalam waktu tiga hari. “Bakal calon diberikan kesempatan memperbaiki selama tiga hari terhitung setelah rapat pleno ini berakhir,” ujarnya.
Anggota KPU Jawa Barat, Endun Abdul Haq, meminta para bakal calon gubernur dan wakilnya menyerahkan laporan harta kekayaan terbaru. “Yang diminta itu tanda terima laporan terbaru tahun 2018, tanda terima telah melaporkan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Ada yang sudah menyerahkan laporan terbaru, ada yang belum,” ucapnya.
Simak: Pilgub Jabar, Deddy Mizwar Ajukan Cuti Mulai 14 Februari
Sedangkan syarat terkait dengan urusan pajak, KPU meminta tiga jenis. Sesuai dengan ketentuan, kata dia, yang disyaratkan KPU adalah nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat pemberitahuan tahunan (SPT) lima tahun terakhir, serta surat keterangan bebas tunggakan pajak.
"NPWP semuanya ada. Sisanya, untuk SPT, ada yang baru menyerahkan tiga tahun. Untuk surat keterangan bebas tunggakan pajak, ada yang baru menyerahkan tanda terimanya, padahal harus ada surat keterangan dari kantor pajak setempat,” tutur Endun.
Lihat: Kata Pengamat Mengapa Megawati Pilih TNI Polri di Pilgub Jabar
Ketua Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat Harminus Koto meminta semua bakal calon gubernur dan wakil gubernur tidak mengirim berkas mendekati tenggat. “Perbaikan berkas ini mohon kiranya seluruh tim kampanye pasangan calon memberikan spare waktu. Takutnya, kalau menyerahkan pada detik terakhir, ada sesuatu yang terlupakan sehingga hal ini dapat merugikan pasangan calon,” katanya.
AHMAD FIKRI