TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI mengeluarkan sejumlah larangan kepada seluruh anggota Polri demi menjaga netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018 atau Pilkada 2018.
Kepala DivPropam Inspektur Jenderal Martuani Sormin mengatakan, polisi wajib bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
"Maka itu, seluruh anggota Polri wajib mempedomani sikap netralitas,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 16 Januari 2018.
Martuani kemudian merinci 13 larangan untuk mewujudkan netralitas anggota Polri dalam Pilkada 2018, yakni:
1. Anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala, wakil kepala daerah, atau calon legislatif.
Baca: Polri: Pati yang Kalah di Pilkada 2018 Tak Boleh Jadi Polisi Lagi
2. Dilarang menerima, meminta, atau mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, pasangan calon, dan tim sukses pada kegiatan Pemilu atau Pemilukada.
3. Dilarang menggunakan, memesan, menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan atau bergambar parpol, caleg, dan pasangan calon.
4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon kepala maupun wakil kepala daerah baik melalui media massa, media online dan media sosial.
6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala, wakil kepala daerah, atau caleg.
7. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakkan dalam bentuk apapun kepada calon kepala, wakil kepala daerah, caleg, maupun tim sukses.
8. Dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses paslon atau caleg dalam Pemilu dan Pemilukada.
9. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol maupun paslon atau caleg dalam kegiatan Pemilu maupun Pemilukada.
10. Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan parpol, caleg, paslon Pilkada, tim sukses dan paslon presiden atau wakil presiden pada masa kampanye.
11. Dilarang melakukan kampanye hitam terhadap paslon serta dilarang menganjurkan masyarakat untuk menjadi golput.
12. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara Pemilu/ atau Pemilukada.
13. Dilarang menjadi panitia pemilihan umum, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) serta turut campur tangan di dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.
Pemimpin Polri memerintahkan 13 pedoman netralitas tersebut dilaksanakan oleh segenap anggota Polri, termasuk dalam Pilkada 2018.