TEMPO.CO, Denpasar - Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI) mengirimkan surat terbuka kepada pasangan calon serta koalisi partai politik dalam kontestasi pemilihan Gubernur Bali 2018. "Surat dikirimkan kemarin dan hari ini," kata Koordinator ForBALI I Wayan 'Gendo' Suardana saat jumpa media di Sekretariat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali, Selasa, 16 Januari 2018.
Surat bernomor 02/ForBALI/2018 itu berisi peringatan bagi pasangan calon agar tidak semena-mena menggunakan isu reklamasi sebagai bahan kampanye. "Kami tidak ingin energi perjuangan menjadi bahan kampanye. Itu pelecehan perjuangan rakyat," ujar Gendo.
Surat setebal tujuh halaman itu juga berisi catatan ForBALI ihwal rekam jejak setiap pasangan calon terkait dengan isu reklamasi Teluk Benoa. "Rekam jejak ini untuk menguji kesungguhan para calon menolak reklamasi," ucap Gendo.
Baca: Aksi Tolak Reklamasi Teluk Benoa, Peneliti: Punya Napas Panjang
Adapun dua pasangan calon yang akan melaju dalam kontestasi pilgub Bali adalah Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) serta Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra (Rai Mantra) dan Ketut Sudikerta.
Pasangan Koster dan Cok Ace diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Amanat Nasional, dan Hanura, dengan Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan sebagai partai pendukung. Sedangkan Rai Mantra dan Sudikerta diusung Golkar, NasDem, Gerindra, dan Demokrat, serta tiga partai pendukung, yaitu Partai Keadilan Sejahtera, Partai Bulan Bintang, dan Perindo.
ForBALI mencatat, selama 5 tahun perjuangan rakyat menolak reklamasi, Koster tidak pernah menunjukkan perhatian dan keberpihakan. "Itu dalam kapasitasnya (Koster) sebagai anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) maupun Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) PDIP Bali," kata Gendo. Sedangkan Cok Ace, kata dia, dianggap cukup berkontribusi dalam penolakan reklamasi melalui Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia.
Baca: Demo Tolak Reklamasi Teluk Benoa Kritisi World Ocean Summit
Sedangkan Rai Mantra, yang saat ini menjabat Wali Kota Denpasar, menurut ForBALI, pernah menolak rekomendasi bagi pemberian izin lokasi oleh pemerintah pusat kepada PT Tirta Wahana Bali Internasional. "Namun tidak ada langkah lanjutan dalam upaya penolakan reklamasi Teluk Benoa," ujarnya.
Sudikerta, yang kini menjabat Wakil Gubernur Bali, tidak pernah memberikan perhatian terhadap aspirasi penolakan reklamasi. "Selama menjabat sebagai Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018, tidak sekali pun (Sudikerta) pernah menemui rakyat yang berunjuk rasa di depan kantor gubernur, kecuali setelah memasuki pilgub 2018," kata Gendo.
Selain itu, ForBALI meminta koalisi partai, yang mengusung masing-masing pasangan calon, mengeluarkan keputusan politik untuk menolak reklamasi. "Meminta secara tertulis agar DPP (dewan pimpinan pusat) partai mengeluarkan sikap supaya Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 51 Tahun 2014 dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo," ujar Gendo.
Gendo pun meminta penegasan sikap setiap pasangan calon, bila serius menolak reklamasi menggunakan jabatan aktif saat ini, untuk bersurat secara resmi ke Presiden guna membatalkan Perpres Nomor 51 Tahun 2014. "Sebelum (masing-masing pasangan calon) memasuki masa cuti," tuturnya.
Menurut Gendo, penolakan reklamasi tidak bisa hanya janji. "Kami tidak ingin ada pembodohan. Ini supaya isu penolakan reklamasi tidak hanya dijadikan komoditas politik untuk menaikkan elektabilitas," katanya.