TEMPO.CO, Jakarta -- Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, mantan anggota Polri yang batal melanjutkan proses pencalonan dirinya di pilkada, boleh kembali mengabdi sebagai polisi.
"Kami nunggu sampai penetapan, kalau saat tahapan penetapan mereka tidak maju, dan mereka ingin tetap mengabdi sebagai polisi, tidak ada larangan untuk menolak mereka," ujar Tito di Kemendagri, Jakarta, Senin 15 Januari 2017.
Namun, mantan Kapolda Metro Jaya itu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memaksa mantan polisi yang batal maju menjadi kepala daerah, untuk kembali masuk Polri.
BACA: Bahas Pengamanan Pilkada, Kapolri Temui Mendagri Tjahjo
"Kalau seandainya mereka ingin tetap pensiun dini, kita juga akan memfasilitasi. Ini juga tidak ada larangan," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyebutkan ada total sepuluh anggota Polri aktif yang menjadi peserta Pilkada 2018.
Ia menambahkan kesepuluh anggota kepolisian tersebut saat ini telah mengajukan surat pengunduran diri ke biro sumber daya manusia Polri.
Dari total sepuluh anggota polisi peserta pilkada serentak mendatang, tiga di antaranya adalah perwira tinggi Polri, dan sisanya merupakan perwira menengah serta bintara