TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran Pilkada 2018 selama tiga hari dari hari ini, Minggu 14 Januari 2018 hingga 16 Januari 2018.
Perpanjangan masa pendaftaran tersebut dilakukan karena ada 13 daerah yang hanya diikuti pasangan calon tunggal dalam Pilkada serentak 2018. Sebelumnya, KPU sudah melakukan sosialisasi masa perpanjangan pada tanggal 11-13 Januari 2018, pasca penutupan pendaftaran calon pada 10 Januari 2018.
"Masa perpanjangan pendaftaran ini akan ditutup pada 16 Januari 2018 pukul 24.00 WIB," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Minggu 14 Januari 2018.
Sampai saat ini, ada 13 daerah dengan pasangan calon tunggal, yaitu Kabupaten Padang Lawas Utara, Kota Prabumulih, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Puncak, Kabupaten Jayawijaya, dan Minahasa Tenggara.
Menurut Arief, sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK), pelaksanaan pilkada di daerah dengan calon tunggal boleh dilanjutkan setelah KPU bersungguh-sungguh mengupayakan agar tidak terjadi pasangan calon tunggal.
“Jadi KPU sudah mengupayakan memperpanjang masa pendaftaran dan mempersihlakan koalisi pasangan calon yang ada itu untuk dibongkar," kata Arief.
Jika semua upaya telah dilakukan KPU, kata Arief, selanjutnya adalah tergantung partai politik yang membangun koalisi.
Angka calon tunggal dalam Pilkada 2018 meningkat signifikan dibandingkan dengan pilkada 2017. Komisi Pemilihan Umum mencatat, jika pilkada 2018, ada 13 daerah yang memiliki calon tunggal, tahun 2017 ada 9 daerah yang terdapat calon tunggal.
DEWI NURITA