TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan kesiapannya dalam menjalankan tahap pendaftaran calon peserta pemilihan kepala daerah 2018. Arief mengimbau partai pengusung segera mendaftarkan calonnya sebelum batas waktu pada 10 Januari 2017.
"Kalau sudah siap dan sudah diklaim calonnya, bisa daftar pada tanggal 8 atau 9, jangan tanggal 10," katanya dalam diskusi "Menyongsong Pendaftaran Bakal Calon: Pastikan Integritas Pilkada 2018" di Diskusi Kopi, Jakarta Selatan, Ahad, 7 Januari 2017.
Baca juga: KPU Tolak Permintaan KPU Jawa Barat Soal Perpanjangan Batas Waktu Pemeriksaan
Ia mengatakan ada kecenderungan calon mendaftarkan diri pada hari terakhir masa pendaftaran. Arief berujar pendaftaran pada hari terakhir berpotensi merugikan pasangan calon.
"KPU sudah menyampaikan dari jauh-jauh hari. Ini bukan buat KPU saja, tapi buat calon sendiri. Kalau misalkan ditolak, enggak bisa memperbaiki," ujarnya.
Arief berujar ada kecenderungan potensi peserta calon tak memenuhi syarat pada hari terakhir pendaftaran. Akibatnya, calon dianggap tidak mampu melengkapi persyaratan dan pendaftarannya tidak diterima. Dengan pendaftaran yang lebih awal, kata dia, calon bisa memperbaiki persyaratan pendaftaran.
KPU pun menyiapkan petugas bantuan (helpdesk) untuk memberikan keterangan seputar pendaftaran calon. Arief pun mengimbau partai politik pengusung mengirimkan perwakilan sebagai penghubung antara KPU dan partai.
"Kirim orang yang mampu dan bisa mengambil keputusan dengan cepat. Kalau ada masalah, nanti langsung kirim ke tingkat pusat dan bisa diselesaikan," ucapnya.
KPU membuka masa pendaftaran calon kepala daerah di 171 daerah mulai Senin hingga Rabu, 8-10 Januari 2017. KPU membuka pendaftaran mulai pukul 08.00-16.00 pada 8-9 Januari 2017 dan pukul 08.00-24.00 pada hari terakhir.