TEMPO.CO, Bandung - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Agung Budi Martoyo mengatakan pihaknya membentuk tim siber khusus menangkal isu SARA dalam pilkada Jawa Barat.
“Kita sudah membentuk tim siber untuk, patroli di dunia maya. Apabila ada konten yang dalam konteks pilkada ini sudah mengarah pada (pelanggaran) Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) maka kita akan mulai dari penyelidikan sampai dengan penegakan hukum,” kata dia di sela apel gabungan pengamanan pilkada serentak Jawa Barat di Lapangan Gasibu, Bandung, Jumat, 5 Januari 2018.
Baca juga: KPU Jawa Barat Minta Perpanjangan Batas Waktu Pemeriksaan Calon
Menurut Budi, Tim Siber Polda Jawa Barat sudah efektif berpatroli. Dia mengatakan sudah mendapati temuan pelanggaran hukum terkait dengan UU ITE, tapi enggan merincinya. “Ada. Tapi bukan terkait pilkada. Lagi diselidiki,” kata dia.
Budi meminta semua pasangan calon kepala daerah mengikuti aturan kampanye. “Saat ini saya mengimbau pada siapa pun nanti pasangan calon dalam kampanye agar sesuai dengan ketetapan yang ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu. Polri akan mengawasi itu. Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) sudah kita siapkan untuk bekerja sama apabila ada pelanggaran dalam pilkada,” kata dia.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Herminus Koto mengatakan lembaganya tergabung dalam sentra Gakumdu. “Penegakan hukum terpadu akan mempermudah kepolisian untuk membuktikannya,” kata dia.
Herminus mengatakan Bawaslu juga akan memantau penggunaan media sosial untuk kampanye, kendati hanya sebatas akun kampanye resmi milik pasangan calon. “Pasangan calon yang mendaftarkan media sosialnya itu yang bisa kita awasi, tapi untuk masyarakat luas kita tidak punya kewenangan,” kata dia.
Menurut Herminus, Bawaslu tidak punya perangkat untuk memantau media sosial secara keseluruhan. “Teknologinya ada di kepolisian. Kita mengawasi dengan metode kita sendiri,” kata dia.
Herminus mengingatkan, pasangan calon agar tidak berkampanye lewat akun media sosial pribadinya. “Kalau itu akan dipergunakan untuk kampanye lewat media sosial, harus didaftarkan. Sepanjang tidak didaftarkan, tidak boleh dipergunakan kampanye. Kalau kemudian dia berkampanye lewat akun pribadi, ini bisa kita tindak,” kata dia.
Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan pasangan calon kepala daerah yang mengikuti pilkada wajib mendaftarkan akun media sosialnya sehari sebelum masa kampanye. “Kampanye itu mulai 15 Januari 2018, jadi paling telat tanggal 14 Januari harus disampaikan bersama-sama dengan susunan tim kampanye,” kata dia.
Yayat mengatakan pasangan calon wajib mendaftarkan akun media sosial resminya. Akun media sosial tim kampanye itu baru boleh merilis materi kampanye hanya pada masa kampanye pilkada Jawa Barat.