TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menjelaskan KPU tidak akan memperpanjang batas waktu pemeriksaan calon seperti permintaan KPU Jawa Barat. KPU Jawa Barat meminta perpanjangan batas waktu pemeriksaan karena kekurangan rumah sakit tipe A di Jawa Barat.
"Tidak akan ada perpanjangan, teknisnya saja yang disiasati," kata Ilham kepada Tempo di kantornya pada Kamis, 4 Januari 2018.
Baca juga: KPU Jawa Barat Minta Perpanjangan Batas Pemeriksaan Calon
Peraturan KPU Nomor 231 Tahun 2017 mengatur tentang pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah mewajibkan pelaksanaannya dilakukan di rumah sakit pemerintah Tipe A. Sementara di seluruh Jawa Barat hanya ada satu rumah sakit Tipe A yaitu RSHS (Rumah Sakit dr Hasan Sadikin) di Bandung, di kabupaten/kota juga tidak ada rumah sakit pemerintah Tipe A.
RSHS menyatakan tidak sanggup melakukan pemeriksaan semua pasangan calon kepala daerah untuk 17 pilkada di Jawa Barat itu dalam batas waktu yang diatur dalam Peraturan KPU yakni 8-15 Januari 2018.
Ilham menjelaskan, dalam kondisi seperti itu sebenarnya pasangan calon dapat diperiksa di RS Tipe B. Namun ternyata RS Tipe B pun tidak ada di kabupaten/kota di Jawa Barat. "Jadi solusinya kami sudah memberi surat rekomendasi untuk pemeriksaan di RS Tipe A Pusat yang ada di Jakarta," kata dia.
Ilham menjelaskan, solusi teknis tersebut dilakukan agar Pilkada 2018 berjalan sesuai peraturan dan batas waktu yang ditentukan. "Tidak mungkin dilakukan revisi peraturan dan anggaran lagi," kata anggota KPU pusat tersebut.