TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu pusat meminta Bawaslu Sumatera Utara (Sumut) menegur Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Letnan Jenderal Edy Rahmayadi karena dinilai mencuri start kampanye dalam pemilihan gubernur. Namun, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan teguran Bawaslu itu tidak tepat jika ditujukan kepada Edy Rahmayadi.
Menurut Dasco beredarnya spanduk-spanduk Edy Rahmayadi sebagai calon gubernur bukan inisiatif yang bersangkutan. "Partai dan kandidat ini tahu aturan main, spanduk atau baliho itu bukan dia yang memasang, tapi simpatisan," kata Dasco saat dihubungi Tempo pada Selasa, 26 Desember 2017.
Baca: Bawaslu Sumut Diminta Tegur Letjen Edy Rahmayadi
Untuk memastikan masalah itu, kata Dasco, timnya sudah mengecek ke lapangan dan diketahui bukan tim sukses juga yang memasang spanduk-spanduk tersebut. "Jadi tidak tepat kalau Bawaslu menegur Edy Rahmayadi," kata dia.
Sebelumnya, anggota Bawaslu pusat Mochammad Afifuddin mengatakan teguran kepada Edy Rahmayadi sebatas pencegahan. Pencegahan yang dimaksud, kata Afif, lebih kepada untuk mencegah bakal calon mencuri start, seperti melakukan kampanye atau pencitraan diri menjelang pemilu sebelum masanya.
Simak: Edy Rahmayadi: Saya Ingin Jadi Gubernur Sumut, Bukan KSAD
Berbagai kegiatan pun menjadi sorotan dari kegiatan pencegahan oleh Bawaslu. Afif memberi contoh kegiatan jalan sehat yang berpotensi bagi para bakal calon untuk melakukan mobilisasi massa. "Bawaslu akan berkirim surat untuk menjelaskan pencegahannya. Bahwa kegiatan serupa akan berpotensi untuk disalah gunakan dalam proses pencalonan," kata dia.
Dalam pemilihan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan mendapat dukungan dari empat partai, yakni Partai Hanura, Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).