TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merilis indeks kerawanan pemilu (IKP) pemilihan kepala daerah 2018. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan itu merupakan upaya Bawaslu melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan pilkada 2018.
“Kerawanan didefinisikan sebagai berbagai hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilihan yang demokratis,” ucap Abhan dalam sambutannya di acara rilis IKP 2018 di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa, 28 November 2017.
Baca: Dugaan Manipulasi Data Anggota Partai, KPU: Itu Ranah Bawaslu
Abhan menuturkan Bawaslu menyusun IKP menggunakan tiga aspek utama, yakni penyelenggaraan, kontestasi, dan partisipasi. Menurut Abhan, tiga aspek utama itu merupakan alat ukur penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berkualitas, dan bermartabat.
Abhan berujar, dimensi kontestasi mencakup subyek peserta pemilu, meliputi partai politik dan kandidat. Dalam dimensi ini dilihat seberapa adil dan setara proses pertarungan berlangsung di antara para kontestan.
Simak: Berikut Strategi Polisi Amankan Pilkada Serentak 2018
“Dimensi kedua adalah partisipasi, menyangkut subyek masyarakat sebagai pemilih, bagaimana hak masyarakat dijamin serta mereka diberi ruang berpartisipasi untuk mengawasi dan mempengaruhi proses pemilu,” ucap Abhan.
Sedangkan dimensi penyelenggaraan terkait dengan integritas dan profesionalitas penyelenggara dalam menjamin pemilu berjalan jujur, adil, dan demokratis. IKP, kata Bawaslu, telah disusun sejak pemilihan legislatif 2014. Dia menuturkan IKP pilkada 2018 disempurnakan agar lebih sederhana dan fungsional.
IKP pilkada 2018 juga dirilis lebih awal ketimbang IKP pilkada 2017. “Ini dimaksudkan agar semakin banyak tahapan yang diprediksi dan semakin tinggi peluang melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran dalam setiap tahapan pilkada,” ucap Abhan.
Lihat: Pilkada 2018, Petahana Berpotensi Menjadi Sumber Konflik
Abhan mengatakan IKP akan memudahkan Bawaslu menyusun strategi pengawasan berdasarkan daerah yang rawan. IKP juga memudahkan Bawaslu berfokus pada aspek bobot pengawasan tertentu.
“Sedangkan bagi para pemangku kepentingan, IKP diharapkan dapat memberikan kontribusi mewujudkan pilkada yang makin baik,” ujar Abhan.