TEMPO.CO, Bandung - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Endun Abdul Haq, mengatakan tidak ada pasangan calon dari jalur perseorangan yang menyerahkan daftar dukungan untuk maju pemilihan gubernur Jawa Barat atau pilgub Jabar 2018. Hal tersebut merupakan syarat utama mengajukan diri sebagai calon.
“Untuk pilgub Jabar 2018, tidak ada calon dari jalur perseorangan,” kata dia di sekretariat KPU Jawa Barat di Bandung, Senin, 27 November 2017.
Baca: Pilgub Jabar 2018: 4 Penyebab Golkar Tak Dukung Dedi Mulyadi
KPU menjadwalkan penyerahan dukungan untuk calon perseorangan pada 22 November-26 November 2017. Namun, sampai pukul 24.00 kemarin, tidak ada yang menyerahkan daftar dukungan.
Ada empat pasangan calon yang mendatangi KPU. Tapi mereka tidak menyerahkan daftar fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau Suket sebagai syarat dukungan calon perseorangan.
"Kami menganalisis mungkin persyaratan untuk nyalon gubernur dengan jalur perseorangan cukup berat karena harus mengumpulkan hampir 2,2 juta kopi KTP elektronik atau Suket. Tapi itu undang-undang, kami harus melaksanakan," kata Endun.
Ia menambahkan, KPU telah membuka pengumuman pendaftaran bakal calon gubernur dari jalur perseorangan itu sejak 9 November 2017. Pihaknya, kata dia, bahkan sudah menyediakan waktu hingga empat bulan untuk calon perseorangan mempersiapkan diri mulai dari penyerahan dukungan, pendaftaran, hingga penetapan calon.
Baca juga: Pilgub Jabar 2018, Ridwan Kamil Mulai Kerahkan Pasukan Siber
Sebelumnya, Endun menuturkan, ada tujuh calon yang mengirimkan timnya ke KPU Jawa Barat. Mereka menyampaikan minatnya mendaftarkan diri maju lewat jalur perseorangan. Namun, tiga kali sosialisasi yang digelar KPU Jawa Barat, hanya lima pasangan yang mengirimkan timnya.
Lima pasangan itu masing-masing sudah mengirim surat resmi ke KPU untuk meminta username dan password untuk mengungah daftar nama kopi KTP pendukungnya pada aplikasi Silon (Sistem Infomrasi Dan Pencalonan). Mereka adalah Eggi Sudjana-Ardi Subarkah, Asep Syaripudin-Dadang Suherman, Jajang Suherman-Mohammad Teguh Harditya, Daday Hudaya-Iwan Ridwan Rahardja, serta Faizal Multazam-Nurwendah.
Dalam prosesnya, Daday Hudaya sempat mengganti nama bakal calon wakil gubernurnya hingga tiga kali. Pertama, nama bakal calon wakil gubernurnya adlaah Iwan Ridwan Rahardja. Lalu berganti menjadi Cahya Ningsih. Terakhir menjadi Valentino Dinsi.
Endun mengatakan, kelima pasangan calon itu masing-masing mengklaim mengantongi dukungan di atas jumlah minimal yang dipersyaratkan yakni 2,2 juta suara yang tersebar lebih dari 14 kabupaten/kota di Jawa Barat. Eggi misalnya mengklaim telah mengumpulkan 2,2 juta KTP dukungan, Asep di atas 2 juta KTP, Jajang 2,4 juta KTP, Daday 2,5 juta KTP, serta Faisal 3 juta KTP.
Dari lima pasangan itu, hanya dua yang mengunggah data dukungan pada aplikasi Silon. Pertama pasangan Jajang Suherman-Mohammad Teguh Harditya menggungah 2.573 nama pendukung, serta Daday Hudaya-Valentino Dinsi dengan 132.518 dukungan.
“Data dukungan ini masih jauh di bawah batas minimal dukungan yakni 2,132 juta suara. Tapi, dengan niat mengunggah ini, sudah ada kesunguhan,” kata dia.
Menurut Endun, selama lima hari jadwal penyerahan dukungan calon perseorangan itu ada empat pasangan calon yang datang ke KPU Jawa Barat, kecuali pasangan Asep Syaripudin-Dadang Suherman. Satu pasangan yakni Faizal Multazam-Nurwendah bahkan datang hari Minggu, 26 November 2017, pukul 23.58 WIB, dua menit sebelum batas waktu pendaftaran ditutup.
“Empat pasangan calon ini datang ke KPU tapi syarat utama berkas dukungan foto kopi 2,2 juta minimal dukungan tidak dibawa,” kata dia.
Endun mengatakan, selepas pendaftaran ditutup, komisioner KPU Jawa Barat menggelar Rapat Pleno pada Senin dinihari, 27 November 2017. Berdasarkan hasil rapat, diputuskan tidak ada calon perseorangan yang akan mengikuti pemilihan gubernur Jawa Barat 2018. "Tidak ada calon dari jalur perseorangan," ujarnya.
Ia menambahkan, KPU Jawa Barat hingga saat ini sudah mengeluarkan anggaran lebih dari Rp 1 miliar untuk sosialisasi lewat iklan di media cetak dan elektronik, menyiagakan 300 orang untuk melakukan verifikasi administrasi lebih dari 10 juta foto kopi KTP dan Suket di masa penyerahan dukungan itu.
“Anggaran yang disiapkan itu hampir Rp 11 miliar. Karena tidak ada calon perseorangan, belum dihitung berapa sisanya. Mungkin tersisa antara Rp 8-9 miliar,” tutur Endun.
KPU sebelumnya menyiapkan anggaran untuk 3 pasangan calon perseorangan. “KPU merancang anggaran khusus untuk calon perseorang itu kurang lebih hampir Rp 11 miliar. Komponen paling besar untuk melakukan verifikasi faktual Rp 1.500 per KTP dukungan. Andaikan ada 22 juta, berarti ada 11 juta KTP yang harus kami anggarkan. Sementara dari RKA kami hanya menyiapkan untuk 3 bakal pasangan calon. Kurang lebih hanya untuk 7,5 juta foto kopi yang harus kami datangi satu-satu,” tuturnya.
Endun mengatakan, peminat calon perseorangan tahun ini relatif lebih besar ketimbang, pemilihan gubenrur Jawa Barat terakhir tahun 2013 lalu. “Pada 2013 itu ada tiga pasangan calon yang melakukan komunikasi intensif. Kemudian yang serius hanya dua pasangan calon. Dan, yang tembus hanya satu pasangan calon untuk menjadi peserta pemilihan gubernur tahun 2013 lalu,” kata dia.
Menurut Endun, persyaratan dukungan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur Jawa Barat 2018 lebih banyak. “Berbeda aturan dan regulasinya. Sekarang dua kali lipatnya. Dulu pada 2013 hanya 3 persen dari jumlah penduduk. Sekarang walaupun hanya dihitung dari DPT, tapi 6,5 persennya. Dulu hanya 1, 4 jtua KTP dukungan, sekarang 2,1 juta KTP dukungan,” kata dia.
Sebelumnya, Eggy Sudjana bersama calon pendampingnya Ardi Subarkah sempat mendatangi KPU Jawa Barat pada Minggu, 26 November 2017. Mereka menyatakan mundur dari pencalonan lewat jalur perseorangan.
Eggy mengklaim hanya sanggup mengumpulkan 1,5 juta e-KTP dukungan. “Kami tidak mungkin lagi mengumpulkan suara 1 juta lagi dalam beberapa jam mendatang. Maka saya menyatakan mundur dari pencalonan,” kata dia dalam rilis KPU Jawa Barat, Minggu, 26 November 2017.
Daday Hudaya juga sempat mendatangi KPU Jawa Barat, pada Minggu, 26 November 2017. Ketika itu, ia sempat mengatakan akan menyerahkan dukungan sebelum batas waktu penyerahan dukungan ditutup.
Dia mengaku, calon pendampingnya mundur, dan sudah mendapat penggantinya yakni Eni Sumarni, anggota DPD RI asal Jawa Barat. Tapi, hingga batas waktu penyerahan dukungan ditutup, berkas dukungan tak kunjung diserahkan pada KPU Jawa Barat.