Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilgub Jabar 2018, KPU: Tidak Ada Calon Perseorangan

image-gnews
Ilustrasi pilkada Jawa Barat 2018
Ilustrasi pilkada Jawa Barat 2018
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Endun Abdul Haq, mengatakan tidak ada pasangan calon dari jalur perseorangan yang menyerahkan daftar dukungan untuk maju pemilihan gubernur Jawa Barat atau pilgub Jabar 2018. Hal tersebut merupakan syarat utama mengajukan diri sebagai calon.

“Untuk pilgub Jabar 2018, tidak ada calon dari jalur perseorangan,” kata dia di sekretariat KPU Jawa Barat di Bandung, Senin, 27 November 2017.

Baca: Pilgub Jabar 2018: 4 Penyebab Golkar Tak Dukung Dedi Mulyadi

KPU menjadwalkan penyerahan dukungan untuk calon perseorangan pada 22 November-26 November 2017. Namun, sampai pukul 24.00 kemarin, tidak ada yang menyerahkan daftar dukungan.

Ada empat pasangan calon yang mendatangi KPU. Tapi mereka tidak menyerahkan daftar fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau Suket sebagai syarat dukungan calon perseorangan.

"Kami menganalisis mungkin persyaratan untuk nyalon gubernur dengan jalur perseorangan cukup berat karena harus mengumpulkan hampir 2,2 juta kopi KTP elektronik atau Suket. Tapi itu undang-undang, kami harus melaksanakan," kata Endun.

Ia menambahkan, KPU telah membuka pengumuman pendaftaran bakal calon gubernur dari jalur perseorangan itu sejak 9 November 2017. Pihaknya, kata dia, bahkan sudah menyediakan waktu hingga empat bulan untuk calon perseorangan mempersiapkan diri mulai dari penyerahan dukungan, pendaftaran, hingga penetapan calon.

Baca juga: Pilgub Jabar 2018, Ridwan Kamil Mulai Kerahkan Pasukan Siber

Sebelumnya, Endun menuturkan, ada tujuh calon yang mengirimkan timnya ke KPU Jawa Barat. Mereka menyampaikan minatnya mendaftarkan diri maju lewat jalur perseorangan. Namun, tiga kali sosialisasi yang digelar KPU Jawa Barat, hanya lima pasangan yang mengirimkan timnya.

Lima pasangan itu masing-masing sudah mengirim surat resmi ke KPU untuk meminta username dan password untuk mengungah daftar nama kopi KTP pendukungnya pada aplikasi Silon (Sistem Infomrasi Dan Pencalonan). Mereka adalah Eggi Sudjana-Ardi Subarkah, Asep Syaripudin-Dadang Suherman, Jajang Suherman-Mohammad Teguh Harditya, Daday Hudaya-Iwan Ridwan Rahardja, serta Faizal Multazam-Nurwendah.

Dalam prosesnya, Daday Hudaya sempat mengganti nama bakal calon wakil gubernurnya hingga tiga kali. Pertama, nama bakal calon wakil gubernurnya adlaah Iwan Ridwan Rahardja. Lalu berganti menjadi Cahya Ningsih. Terakhir menjadi Valentino Dinsi.

Endun mengatakan, kelima pasangan calon itu masing-masing mengklaim mengantongi dukungan di atas jumlah minimal yang dipersyaratkan yakni 2,2 juta suara yang tersebar lebih dari 14 kabupaten/kota di Jawa Barat. Eggi misalnya mengklaim telah mengumpulkan 2,2 juta KTP dukungan, Asep di atas 2 juta KTP, Jajang 2,4 juta KTP, Daday 2,5 juta KTP, serta Faisal 3 juta KTP.

Dari lima pasangan itu, hanya dua yang mengunggah data dukungan pada aplikasi Silon. Pertama pasangan Jajang Suherman-Mohammad Teguh Harditya menggungah 2.573 nama pendukung, serta Daday Hudaya-Valentino Dinsi dengan 132.518 dukungan.

“Data dukungan ini masih jauh di bawah batas minimal dukungan yakni 2,132 juta suara. Tapi, dengan niat mengunggah ini, sudah ada kesunguhan,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Endun, selama lima hari jadwal penyerahan dukungan calon perseorangan itu ada empat pasangan calon yang datang ke KPU Jawa Barat, kecuali pasangan Asep Syaripudin-Dadang Suherman. Satu pasangan yakni Faizal Multazam-Nurwendah bahkan datang hari Minggu, 26 November 2017, pukul 23.58 WIB, dua menit sebelum batas waktu pendaftaran ditutup.

“Empat pasangan calon ini datang ke KPU tapi syarat utama berkas dukungan foto kopi 2,2 juta minimal dukungan tidak dibawa,” kata dia.

Endun mengatakan, selepas pendaftaran ditutup, komisioner KPU Jawa Barat menggelar Rapat Pleno pada Senin dinihari, 27 November 2017. Berdasarkan hasil rapat, diputuskan tidak ada calon perseorangan yang akan mengikuti pemilihan gubernur Jawa Barat 2018. "Tidak ada calon dari jalur perseorangan," ujarnya.

Ia menambahkan, KPU Jawa Barat hingga saat ini sudah mengeluarkan anggaran lebih dari Rp 1 miliar untuk sosialisasi lewat iklan di media cetak dan elektronik, menyiagakan 300 orang untuk melakukan verifikasi administrasi lebih dari 10 juta foto kopi KTP dan Suket di masa penyerahan dukungan itu.

“Anggaran yang disiapkan itu hampir Rp 11 miliar. Karena tidak ada calon perseorangan, belum dihitung berapa sisanya. Mungkin tersisa antara Rp 8-9 miliar,” tutur Endun.

KPU sebelumnya menyiapkan anggaran untuk 3 pasangan calon perseorangan. “KPU merancang anggaran khusus untuk calon perseorang itu kurang lebih hampir Rp 11 miliar. Komponen paling besar untuk melakukan verifikasi faktual Rp 1.500 per KTP dukungan. Andaikan ada 22 juta, berarti ada 11 juta KTP yang harus kami anggarkan. Sementara dari RKA kami hanya menyiapkan untuk 3 bakal pasangan calon. Kurang lebih hanya untuk 7,5 juta foto kopi yang harus kami datangi satu-satu,” tuturnya.

Endun mengatakan, peminat calon perseorangan tahun ini relatif lebih besar ketimbang, pemilihan gubenrur Jawa Barat terakhir tahun 2013 lalu. “Pada 2013 itu ada tiga pasangan calon yang melakukan komunikasi intensif. Kemudian yang serius hanya dua pasangan calon. Dan, yang tembus hanya satu pasangan calon untuk menjadi peserta pemilihan gubernur tahun 2013 lalu,” kata dia.

Menurut Endun, persyaratan dukungan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur Jawa Barat 2018 lebih banyak. “Berbeda aturan dan regulasinya. Sekarang dua kali lipatnya. Dulu pada 2013 hanya 3 persen dari jumlah penduduk. Sekarang walaupun hanya dihitung dari DPT, tapi 6,5 persennya. Dulu hanya 1, 4 jtua KTP dukungan, sekarang 2,1 juta KTP dukungan,” kata dia.

Sebelumnya, Eggy Sudjana bersama calon pendampingnya Ardi Subarkah sempat mendatangi KPU Jawa Barat pada Minggu, 26 November 2017. Mereka menyatakan mundur dari pencalonan lewat jalur perseorangan.

Eggy mengklaim hanya sanggup mengumpulkan 1,5 juta e-KTP dukungan. “Kami tidak mungkin lagi mengumpulkan suara 1 juta lagi dalam beberapa jam mendatang. Maka saya menyatakan mundur dari pencalonan,” kata dia dalam rilis KPU Jawa Barat, Minggu, 26 November 2017.

Daday Hudaya juga sempat mendatangi KPU Jawa Barat, pada Minggu, 26 November 2017. Ketika itu, ia sempat mengatakan akan menyerahkan dukungan sebelum batas waktu penyerahan dukungan ditutup.

Dia mengaku, calon pendampingnya mundur, dan sudah mendapat penggantinya yakni Eni Sumarni, anggota DPD RI asal Jawa Barat. Tapi, hingga batas waktu penyerahan dukungan ditutup, berkas dukungan tak kunjung diserahkan pada KPU Jawa Barat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Depok Sebut Penerimaan DCT dari Parpol Paling Lambat 3 Oktober 2023

20 jam lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
KPU Depok Sebut Penerimaan DCT dari Parpol Paling Lambat 3 Oktober 2023

KPU Depok sudah melakukan pencermatan DCT sejak Ahad kemarin, 24 September 2023.


Anggaran KPU untuk Pemilihan Umum sejak Pemilu 2004, Berapa Kali Lipat Kenaikan untuk Pemilu 2024?

2 hari lalu

Seorang pria membawa kotak suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 20 November 2020. KPU Sulut mendistribusikan logistik pilkada Sulut dengan memprioritaskan keperluan logisitik untuk tiga kabupaten/kota di wilayah kepulauan pada tahap pertama serta 12 Kabupaten/Kota di wilayah darat pada tahap kedua, dan ditergetkan rampung pada 21 November 2020. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono
Anggaran KPU untuk Pemilihan Umum sejak Pemilu 2004, Berapa Kali Lipat Kenaikan untuk Pemilu 2024?

Jumlah anggaran KPU dari masa ke masa sejak Pemilu 2004 sampai Pemilu 2024. Berapa kali lipat kenaikannya?


Kirab Pemilu 2024, KPU Karanganyar: Sosialisasi ke Pemilih Pemula hingga Wisatawan

3 hari lalu

Mobil yang membawa 18 bendera parpol peserta Pemilu 2024 tiba di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu, 26 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kirab Pemilu 2024, KPU Karanganyar: Sosialisasi ke Pemilih Pemula hingga Wisatawan

Kirab Pemilu 2024 tiba di Kabupaten Karanganyar pada Selasa sore, 26 September 2023. Kedatangan kirab yang mengestafetkan bendera 18 parpol itu sebelumnya datang dari Kota Semarang.


Menanti Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024

3 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Menanti Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024

MK belum memutus perkara gugatan batas usia capres-cawapres. Padahal, masa pendaftaran pasangan calon di KPU tinggal beberapa minggu lagi.


Polresta Solo Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2024, Wartawan Sempat Digigit Anjing Polisi

4 hari lalu

Massa melakukan aksi protes terkait Pemilu 2024 di depan Kantor KPU. Aksi itu merupakan salah satu adegan dari Simulasi Sispamkota yang digelar jajaran Polresta Solo di Stadion Manahan Solo, Senin, 25 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polresta Solo Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2024, Wartawan Sempat Digigit Anjing Polisi

Seekor anjing K-9 milik Polresta Solo menggigit seorang jurnalis yang sedang meliput simulasi pengamanan Pemilu 2024.


Urus SKCK Persyaratan Capres, Anies Baswedan Dibonceng Motor

4 hari lalu

Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, sedang mengurus keperluan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di loket kepolisian di kantor Baintelkam Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 25 September 2023. SKCK merupakan persyaratan dokumen dari KPU untuk bakal calon presiden dan wakil presiden. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Urus SKCK Persyaratan Capres, Anies Baswedan Dibonceng Motor

Anies Baswedan baru mengurus SKCK ke Baintelkam Polri pada hari ini. Pendampingnya, Muhaimin Iskandar, sudah lebih dulu.


Soal Revisi PKPU 10/2023, Puan Maharani Dukung 30 Persen Keterwakilan Perempuan

5 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin, 25 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Soal Revisi PKPU 10/2023, Puan Maharani Dukung 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Puan Maharani buka suara soal polemik revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang minimal 30 persen kuota minimal caleg perempuan.


DKPP Sebut Pernah Surati KPU soal Revisi Peraturan Kuota Minimal Caleg Perempuan

6 hari lalu

Ketua DKPP Heddy Lugito saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
DKPP Sebut Pernah Surati KPU soal Revisi Peraturan Kuota Minimal Caleg Perempuan

DKPP mengaku pernah mengirim surat kepada KPU soal revisi Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang kuota caleg perempuan


KPU DKI: 2,6 Persen Bacaleg Wajib Mundur dari Pekerjaan

6 hari lalu

Warga memasukkan kertas suara di TPS Lapangan PTPN Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan dalam kegiatan simulasi pemungutan suara dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada pemilihan serentak 2020, 12 September 2020. KPU RI menggelar simulasi pemungutan suara dengan memastikan efektivitas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilengkapi yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang. Tempo/Nurdiansah
KPU DKI: 2,6 Persen Bacaleg Wajib Mundur dari Pekerjaan

KPU DKI menyebutkan terdapat 2,6 persen bacaleg yang harus mundur dari pekerjaan sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap atau DCT.


DKPP Periksa Bukti-Bukti Dugaan Pelanggaran Etik KPU soal Kuota Caleg Perempuan

6 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Anggota KPU Idham Holik (kiri) berbincang saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis'
DKPP Periksa Bukti-Bukti Dugaan Pelanggaran Etik KPU soal Kuota Caleg Perempuan

DKPP masih memeriksa bukti soal dugaan pelanggaran etik dari seluruh anggota KPU.