TEMPO.CO, Semarang - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Joko Purnomo berujar pemilihan Gubernur Jawa Tengah atau pilgub Jateng tidak diikuti bakal calon perorangan. Meski ada satu pasangan yang mendaftar, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Ada satu pasangan yang sudah mengisi data di Silon (sistem informasi pencalonan), hingga menjelang penutupan terisi 40 ribu lebih daftar dukungan. Dengan demikian, tidak memenuhi syarat minimal dukungan," kata Joko kepada Tempo, Senin, 27 November 2017.
Baca juga: Pilgub Jateng 2018: Sudirman Said Kritik Politikus
Pasangan bakal calon perorangan tersebut atas nama Mundhi dan Sarjono dari Paguyuban Tikus Pithi Jawa Tengah. Joko menjelaskan, syarat minimal dukungan foto kopi kartu tanda penduduk untuk Jawa Tengah adalah 1.781.606. Dukungan tersebut minimal tersebar di 18 dari 35 daerah di Jawa Tengah.
"Dengan demikian, tidak ada calon perorangan yang ikut dalam pilgub Jateng 2018. Hal ini sama dengan pilgub periode lalu (2013), ada yang berminat tapi tidak bisa mengumpulkan syarat minimal dukungan," ucapnya.
Jawa Tengah, kata Joko, juga menggelar pilkada serentak di tujuh daerah. Ketujuh daerah itu adalah Banyumas, Karanganyar, Kudus, Magelang, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Temanggung. Di Kudus, ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat maju sebagai calon perorangan.
Baca juga: Pilgub Jateng 2018, Ferry Juliantono Temui Pengurus Muhammadiyah
"Atas nama Nor Hartoyo dan Junaidi memenuhi syarat dukungan calon perorangan 51.519 foto kopi KTP, dari syarat minimal 45.232 dan tersebar di lima kecamatan," ujar Joko.