TEMPO.CO, Bengkulu - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Bengkulu menunda pleno penetapan hasil Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur yang seyogyanya dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 23 Desember 2015, karena adanya gugatan peserta pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi.
Penundaan Pleno KPUD provinsi ini menyusul penundaan pleno di empat kabupaten tersebut, yakni Kabupaten Lebong, Bengkulu Selatan, Rejang Lebong, dan Seluma, yang seharusnya dilakukan kemarin, Selasa, 22 Desember 2015.
"Sehingga, penetapan gubernur-wakil gubernur Bengkulu terpilih baru akan kami laksanakan setelah ada keputusan tetap dari MK," kata Ketua KPUD Provinsi Bengkulu Irwan Saputra.
Irwan mengatakan jadwal pleno penetapan akan digelar setelah ada surat keterangan dari MK.
Mayoritas gugatan ke MK, menurut Irwan, berupa politik uang dan pengerahan pegawai negeri sipil oleh calon petahana. KPUD sendiri juga siap menerima gugatan, karena pihaknya telah menggelar Pilkada sesuai dengan aturan konstitusi
Sementara itu, empat kabupaten pada pilkada serentak telah ditetapkan dalam rapat pleno KPU kabupaten masing-masing, yakni kabupaten Lebong pasangan Rosjonsyah-Wawan dan Kabupaten Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud-Gusnan Mulyadi.
Selanjutnya, Kabupaten Rejang Lebong pasangan A Hijazi-Iqbal Bastari dan Kabupaten Seluma Bundra Jaya-Suparto.
PHESI ESTER JULIKAWATI