TEMPO.CO, Balikpapan - Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menemukan kecenderungan banyak donatur alis bohir kandidat kepala daerah yang tidak paham aturan pembatasan dana kampanye.
"Ini temuan kita di Balikpapan," kata Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz, dalam acara bersama dengan Badan Pengawasan Pemilihan Umum di Jakarta, Selasa, 17 November 2015.
Menurut Masykurudin, kebanyakan penyumbang tidak tahu ada peraturan yang mengatur sumbangan politik dan dana kampanye. Ia menduga sosialisasi mengenai batas dana sumbangan kurang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum.
Aturan pembatasan dana kampanye dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye. Di peraturan itu, batas sumbangan maksimal baik dari perorangan maupun dari perusahaan diatur dengan tegas.
Sembilan lokasi ini, kata Masykurudin, dipilih karena dianggap mampu mewakili kecenderungan di daerah lainnya. Selain memiliki potensi daerah yang cukup besar, daerah ini dipilih karena memiliki calon petahana. Temuan ini langsung diserahkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI