TEMPO.CO, Banyuwangi – Mohammad Amrullah kembali melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur. Lelaki yang berprofesi sebagai advokat itu menggugat Komisi Pemilihan Umum Banyuwangi senilai Rp 10 miliar dan mendesak pemilihan kepala daerah ditunda karena namanya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Sidang gugatan pertama akan digelar Rabu, 18 November 2015. Selain KPU Banyuwangi selaku tergugat I, Amrullah juga menggugat bupati serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Ini adalah gugatan kedua Amrullah. Sebelumnya, Amrullah menggugat Bupati Banyuwangi dan Dinas Kependudukan dan Camat Kabat senilai Rp 10 miliar karena lamban dalam pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sidang gugatan e-KTP pun masih berlangsung di pengadilan.
Amrullah mengatakan, karena belum memegang KTP elektronik, namanya pun tidak masuk dalam DPT pilkada yang digelar 9 Desember 2015. Padahal sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2015, warga yang punya hak pilih ialah yang telah berusia 17 tahun, punya KTP, dan berdomisili di daerah setempat selama enam bulan. “Karena tak masuk DPT, saya kehilangan hak untuk memilih,” kata Amrullah, Selasa 17 November 2015.
Untuk memperkuat gugatannya, Amrullah beserta rekan-rekannya sesama advokat mendirikan pos pengaduan DPT. Hasilnya ada sekitar 30 warga yang bernasib sama. Pos pengaduan ini akan dibuka hingga satu hari menjelang pilkada.
Ketua KPU Banyuwangi Syamsul Arifin mengatakan sudah menyiapkan seorang kuasa hukum untuk menghadapi gugatan Amrullah. Dia yakin bisa memenangkan gugatan itu karena nama Mohammad Amrullah sudah masuk dalam DPT. “Nama penggugat sudah terdaftar dalam DPT Desa Pondok Nongko, Kecamatan Kabat,” kata Syamsul.
Menurut Syamsul, gugatan tersebut tak berdampak pada aktivitas KPU Banyuwangi dalam menyiapkan tahapan pilkada. “Semuanya masih berjalan normal,” katanya.
IKA NINGTYAS